=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192479 =005 20260126064005 =035 ##$$a 0010-0126000924 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SATU KARTU KELUARGA SATU BATU BATA DI KECAMATAN ILIR BARAT DUA KOTA PALEMBANG /$c Hafiz Haikal =100 #$$a Hafiz Haikal =300 ##$$a 14 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24198 =700 #$$a Romi Saputra =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 320.659 816 162 =084 ##$$a 320.659 816 162 HAF i =650 #4$$a kebijakan pemerintah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan hunian tidak layak masih menjadi tantangan signifikan dalam pembangunan perkotaan, terutama di kawasan padat seperti Kecamatan Ilir Barat Dua, Kota Palembang. Meskipun terdapat berbagai program nasional seperti Rutilahu, kebijakan lokal berbasis komunitas masih belum banyak dievaluasi secara akademik. Penelitian ini hadir untuk mengisi kekosongan studi terkait implementasi kebijakan lokal "Satu Kartu Keluarga Satu Batu Bata" sebagai inovasi dalam menangani masalah hunian tidak layak di tingkat kecamatan. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan kebijakan serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam implementasinya. Metode: Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teori implementasi George C. Edward III yang mencakup empat dimensi: komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan informan kunci dari unsur pemerintah, pelaksana teknis, ketua RT, petugas lapangan, dan penerima manfaat, serta observasi langsung terhadap proses renovasi dan kondisi hunian. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini didukung oleh komunikasi yang jelas dan struktur birokrasi yang adaptif, khususnya dalam fleksibilitas koordinasi antar lembaga. Namun, hambatan utama yang ditemukan adalah keterbatasan sumber daya, terutama dalam aspek pembiayaan dan tenaga kerja. Rendahnya anggaran menjadi faktor yang menghambat perluasan cakupan program. Kesimpulan: Kesimpulannya, keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh ketersediaan sumber daya yang memadai. Oleh karena itu, disarankan adanya penguatan dukungan anggaran melalui proposal formal kepada pemerintah kota serta pelibatan sektor swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai strategi pendanaan alternatif. Kata kunci: Implementasi, Kebijakan, Hunian Tidak Layak, Sumber Daya, CSR