=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192496 =005 20260127090138 =035 ##$$a 0010-0126000941 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERALIHAN STATUS JALAN DALAM PEMELIHARAAN JALAN DI KOTA PEKANBARU PROVINSI RIAU TAHUN 2024 /$c ARUAN, KEVIN RICARDO CRISTOFER ARUAN =100 3#$$a ARUAN, KEVIN RICARDO CRISTOFER ARUAN =300 ##$$a 11 =700 #$$a Sudarmono =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 388.159 814 111 =084 ##$$a 388.159 814 111 ARU i =650 #4$$a Implementasi kebijakan publik =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Jalan merupakan infrastruktur publik yang sangat penting dalam mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Di Kota Pekanbaru, kebijakan peralihan status jalan dari kewenangan kota ke provinsi tengah dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan provinsi. Namun, implementasi kebijakan ini belum berjalan optimal, yang ditandai dengan masih adanya hambatan dalam pemeliharaan jalan pasca peralihan status, terutama akibat keterbatasan anggaran dan tumpang tindih kewenangan. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan ini secara mendalam. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan peralihan status jalan dari Pemerintah Kota Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau, mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan kebijakan, serta mengevaluasi efektivitas koordinasi antar lembaga terkait dalam pemeliharaan jalan. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori implementasi kebijakan publik dari Knill dan Tosun (2020), yang mencakup enam dimensi: pilihan instrumen kebijakan, desain kebijakan, struktur pengawasan, desain kelembagaan, kemampuan administratif, dan penerimaan sosial. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini belum optimal. Dimensi kemampuan administratif menjadi hambatan paling signifikan, terutama karena keterbatasan anggaran yang berdampak pada rendahnya kualitas pemeliharaan jalan. Selain itu, terdapat tumpang tindih kewenangan dan kelemahan dalam desain kelembagaan dan struktur pengawasan. Namun, penerimaan sosial atas kebijakan ini cukup baik karena masyarakat mendukung upaya peningkatan infrastruktur jalan. Kesimpulan: Untuk meningkatkan keberhasilan implementasi kebijakan peralihan status jalan, diperlukan penguatan sinergi antara pemerintah kota dan provinsi, peningkatan kapasitas fiskal, serta penyusunan desain kelembagaan yang lebih terintegrasi guna mendukung pemeliharaan jalan yang efektif dan berkelanjutan. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Peralihan Status Jalan, Pemeliharaan Jalan, Knill dan Tosun, Kota Pekanbaru. =856 ##$$a -