=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192507 =005 20260127093233 =035 ##$$a 0010-0126000952 =245 1#$$a EVALUASI PROSES PENILAIAN KESESUAIAN VISI MISI CALON KEPALA DAERAH DENGAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH: STUDI KASUS PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN PACITAN PROVINSI JAWA TIMUR /$c PANUT MAHALOKA SUTRISNO =100 #$$a PANUT MAHALOKA SUTRISNO =300 ##$$a 16 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21630 =700 #$$a Ismail =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 352.340 959 828 12 =084 ##$$a 352.340 959 828 12 PAN e =650 #4$$a Perencanaan dan Kebijakan Administrasi Negara =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Kesesuaian visi dan misi calon kepala daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas pembangunan daerah. Di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, meskipun telah ada upaya dari pemerintah daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), proses penilaian kesesuaian visi dan misi calon kepala daerah masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut antara lain terbatasnya sumber daya, tidak adanya pedoman teknis untuk verifikasi, dan koordinasi informal antara Bappeda dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghambat proses evaluasi yang transparan dan akuntabel. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi proses penilaian kesesuaian visi dan misi calon kepala daerah dengan RPJPD Kabupaten Pacitan. Metode : Pendekatan kualitatif digunakan dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen dari Bappeda, KPU, dan pemangku kepentingan masyarakat setempat. Model evaluasi CIPP (Context, Input, Process, Product) digunakan untuk menganalisis proses penilaian secara komprehensif. Hasil/Temuan: Penelitian ini menemukan bahwa proses penilaian masih menghadapi beberapa hambatan, termasuk terbatasnya jumlah dan kapasitas sumber daya manusia, keterbatasan waktu, dan tidak adanya pedoman teknis yang distandarisasi. Koordinasi antara Bappeda dan KPU masih bersifat informal dan belum terdokumentasi secara resmi. Meskipun demikian, terdapat perbaikan dalam penyesuaian visi dan misi pasangan calon agar lebih sesuai dengan RPJPD. Kesimpulan: Penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan standar prosedur, dan peningkatan koordinasi antara instansi terkait sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proses penilaian lebih objektif, transparan, dan akuntabel. Pengembangan instrumen evaluasi yang lebih terstruktur juga diperlukan agar proses penilaian lebih sesuai dengan RPJPD. Kata kunci:, Bappeda, CIPP, Evaluasi, Kabupaten Pacitan, Kesiapan, Koordinasi, KPU, Pembangunan, RPJPD, Visi Misi