=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192560 =005 20260127112207 =035 ##$$a 0010-0126001005 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SMART GOVERNANCE DI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Simamora, Josua =100 #$$a Simamora, Josua =300 ##$$a 11 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/24071 =700 #$$a Afif Syarifudin Yahya =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),$c 2025 =082 ##$$a 352.309 598 124 6 =084 ##$$a 352.309 598 124 6 SIM i =650 #4$$a Administrasi Publik =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Implementasi kebijakan smart governance di Kabupaten Humbang Hasundutan menghadapi tantangan signifikan meskipun telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Masterplan Smart City. Berdasarkan data LPPD 2023, hanya 65% layanan publik yang telah diselenggarakan secara online, 7,6% layanan memanfaatkan sertifikat elektronik, dan 33,3% OPD menyimpan data di pusat data pemerintah. Nilai pelaksanaan program smart governance hanya mencapai 1,6 dari skala 4, koordinasi kelembagaan belum berjalan maksimal, dan terdapat kesenjangan antara perencanaan kebijakan dengan implementasi di lapangan. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan smart governance di Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Humbang Hasundutan. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis berdasarkan teori implementasi kebijakan Hamdi (2014). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (13 informan), observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi smart governance telah mencapai beberapa capaian seperti aplikasi SPPD untuk 2.520 pegawai, 93 titik jaringan internet aktif, sistem tanda tangan elektronik, dan website resmi informasi publik. Namun, produktivitas masih terhambat kesenjangan digital antara perkotaan-pedesaan, linearitas terganggu ketiadaan anggaran khusus, dan efisiensi rendah karena 31 pegawai Diskominfo mayoritas non-IT dengan tenaga ahli kontrak. Faktor penghambat utama meliputi tidak ada alokasi APBD khusus, rendahnya komitmen pimpinan, terbatasnya SDM berkeahlian IT, dan kekurangan peralatan versi lama. Kesimpulan: Implementasi kebijakan smart governance di Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Humbang Hasundutan telah menunjukkan kemajuan dalam digitalisasi layanan publik dan efisiensi birokrasi internal, namun masih menghadapi kendala struktural dan teknis yang signifikan. Untuk meningkatkan efektivitas implementasi, disarankan untuk mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD, memperkuat komitmen pimpinan, mengembangkan SDM berkeahlian IT secara permanen, dan memperbarui peralatan pendukung secara berkala. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Smart Governance, Kabupaten Humbang Hasundutan