=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192564 =005 20260127112933 =035 ##$$a 0010-0126001009 =245 1#$$a IMPLEMENTASI WEBSITE PPID KABUPATEN ACEH BARAT DAYA DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK /$c Maulvi Ihya Arrofi =100 #$$a Maulvi Ihya Arrofi =300 ##$$a 16 : $b Ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23815 =700 #$$a Megandaru Widhi Kawuryan =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 004.675 981 121 =084 ##$$a 004.675 981 121 MAU i =650 #4$$a Web/Internet =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini berfokus pada permasalahan implementasi website PPID Kabupaten Aceh Barat Daya yang belum optimal dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik akibat keterbatasan teknis, sosialisasi, dan partisipasi masyarakat. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi website PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Aceh Barat Daya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan 10 informan, observasi, dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan dari Grindle (1980), yang mencakup dimensi content of policy, context of implementation, dan outcome. Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 25 Januari 2025 dengan tujuan menyusun pemahaman mendalam mengenai penerapan implementasi website PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Aceh Barat Daya. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi website PPID di Kabupaten Aceh Barat Daya sudah memberikan kontribusi positif dalam keterbukaan informasi publik, terutama dalam hal aksesibilitas informasi. Namun, terdapat kendala pada dimensi content of policy terkait keterlambatan pembaruan informasi dan kurangnya fitur interaktif pada website. Pada dimensi context of implementation, terdapat tantangan dalam kepada masyarakat mengenai hak akses informasi publik dan rendahnya pemahaman teknis di kalangan pengguna. Sementara itu, pada dimensi outcome, meskipun website telah mempermudah akses informasi, efektivitasnya masih terbatas karena kendala infrastruktur dan keterbatasan kapasitas SDM dalam pengelolaan website. Kesimpulan: Implementasi website PPID di Kabupaten Aceh Barat Daya telah memberikan kontribusi positif terhadap keterbukaan informasi publik, namun masih memerlukan perbaikan dalam beberapa aspek, seperti pembaruan informasi yang tepat waktu, peningkatan fitur interaktif, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak akses informasi. Untuk meningkatkan efektivitas website PPID, perlu dilakukan perbaikan pada infrastruktur teknologi, peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan website, serta edukasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai manfaat dan penggunaan website dalam memperoleh informasi publik. Kata kunci: Implementasi Website, PPID, Keterbukaan Informasi, Kabupaten Aceh Barat Daya