=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192587 =005 20260127013228 =035 ##$$a 0010-0126001032 =245 1#$$a PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU /$c Siregar, Fauzi Mangatur =100 3#$$a Siregar, Fauzi Mangatur =300 ##$$a 12 =700 #$$a Khasan Effendy =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 356. 598 141 =084 ##$$a 356. 598 141 SIR p =650 #4$$a Ketenteraman dan ketertiban umum =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Tempat hiburan malam di Kabupaten Siak menimbulkan berbagai permasalahan ketentraman dan ketertiban umum yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Tujuan: Untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap tempat hiburan malam di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil: Berdasarkan indikator pengawasan menurut Al-Amin (2006), seperti kinerja manajemen, penyimpangan, pembandingan fakta lapangan dan perencanaan, program yang telah ditetapkan dilaksanakan , dan belum semuanya terlaksana secara maksimal. Keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya dukungan anggaran, serta masih lemahnya penegakan sanksi menjadi faktor penghambat efektivitas pengawasan. Kesimpulan: Pengawasan Satpol PP pada tempat hiburan malam di Kabupaten Siak masih belum berjalan secara optimal. Kata kunci: Pengawasan, Tempat Hiburan Malam, Ketentraman dan Ketertiban Umum =856 ##$$a -