=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192589 =005 20260127013656 =035 ##$$a 0010-0126001034 =245 1#$$a EFEKTIVITAS PENERTIBAN REKLAME SPANDUK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH /$c Sitepu, Narisha Fidela =100 #$$a Sitepu, Narisha Fidela =300 ##$$a 15 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23099 =700 #$$a Maris Gunawan Rukmana =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 363.230 959 834 1 =084 ##$$a 363.230 959 834 1 SIT e =650 #4$$a Penegakan Hukum =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Masih terdapatnya pelanggaran reklame spanduk yang tidak sesuai dengan aturan di Kabupaten Kotawaringin Timur Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penertiban reklame spanduk oleh Satpol PP. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban reklame spanduk di Kabupaten Kotawaringin Timur belum berjalan efektif. Sepanjang tahun 2024, tercatat 278 pelanggaran pemasangan reklame spanduk pada bulan Desember, naik signifikan dari 112 kasus di bulan Januari. Pelanggaran tersebut mencakup spanduk yang menghambat fungsi ruang milik jalan (180 kasus) serta spanduk tidak berizin atau menunggak pajak (98 kasus). Faktor penghambat utama mencakup kurangnya sumber daya manusia pada Satpol PP, keterbatasan anggaran operasional, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta koordinasi yang belum optimal antara Satpol PP, Bapenda, dan DPMPTSP. Meskipun telah dilakukan langkah-langkah seperti patroli rutin, teguran tertulis, dan pencopotan langsung spanduk ilegal, namun efek jera belum tercipta secara maksimal. Kesimpulan: kesimpulannya, dibutuhkan penguatan kapasitas kelembagaan Satpol PP, optimalisasi sinergi antarinstansi, serta pendekatan partisipatif kepada masyarakat agar penegakan aturan reklame dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Kata kunci: Efektivitas, Penegakan Hukum, Reklame