=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192598 =005 20260127021548 =035 ##$$a 0010-0126001043 =245 1#$$a KEPATUHAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TERHADAP KEBIJAKAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DI KOTA KENDARI PROVINSI SULAWESI TENGGARA /$c Muhamad Anas Kirsam Nur =100 #$$a Muhamad Anas Kirsam Nur =300 ##$$a 15 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23455 =700 #$$a Sutiyo =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 352.16 =084 ##$$a 352.16 MUH k =650 #4$$a Administrasi Perkotaan =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Ketidakpatuhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelayanan Identitas Kependudukan Digital yang menyebabkan kurangnya aktivasi IKD di Kota Kendari. Tujuan: Penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari terhadap kebijakan Identitas Kependudukan Digital. Metode: Metode penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara dan dokumentasi. Sementara itu, teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian yang diperoleh peneliti menunjukkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari telah menunjukkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam pelaksanaan kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kesimpulan: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari telah patuh dalam melaksanakan kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai peraturan yang berlaku dan berdasarkan empat dimensi pelayanan Ombudsman, yaitu input, proses, output, dan pengaduan. Masih terdapat kendala yang menghambat aktivasi IKD yang ditemukan selama penelitian yaitu kurangnya sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, minat, dan edukasi masyarakat dalam aktivasi IKD. Upaya yang dilakukan termasuk meningkatkan sosialisasi dan melaksanakan program “jemput bola” untuk mempermudah aktivasi IKD bagi masyarakat. Kata Kunci: Identitas Kependudukan Digital, Kepatuhan Kebijakan Publik, Pelayanan Administrasi Kependudukan.