=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192748 =005 20260128022005 =035 ##$$a 0010-0126001193 =245 1#$$a PERAN KEPALA DAERAH DALAM PENETAPAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH DI KOTA PEKANBARU TAHUN 2025-2045 /$c Rafi Dhaifullah =100 #$$a Rafi Dhaifullah =300 ##$$a 12 : $b Ilus =700 #$$a Hari Nur Cahya Murni =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 352.155 981 411 1 =084 ##$$a 352.155 981 411 1 RAF p =650 #4$$a administrasi pemerintahan daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan membutuhkan dokumen strategis jangka panjang berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Namun, dalam praktiknya, penetapan RPJPD seringkali menghadapi tantangan administratif dan politik, terutama pada masa transisi kepemimpinan seperti pergantian Penjabat (Pj.) Wali Kota. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran Kepala Daerah dalam penetapan RPJPD, mengetahui faktor penghambat, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Metode Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data mencakup observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kepala Daerah dalam penetapan RPJPD telah berjalan sesuai empat dimensi peran dari Biddle & Thomas (1996): Harapan, Norma, Perilaku, Penilaian dan Sanksi. Namun, seringnya pergantian Pj. Wali Kota menyebabkan keterlambatan dan perubahan isi RPJPD. Kesimpulan: Disarankan agar Pj. Wali Kota tetap menandatangani RPJPD jika pembahasan telah selesai sesuai fungsi dan tugas Kepala Daerah. Kata Kunci: Peran, Kepala Daerah, RPJPD, Rencana Pembangunan, Kota Pekanbaru =856 ##$$a -