=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192774 =005 20260129083405 =035 ##$$a 0010-0126001219 =245 1#$$a DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA MANADO PROVINSI SULAWESI UTARA /$c Tangkere, Enrico Leonardus =100 #$$a Tangkere, Enrico Leonardus =300 ##$$a 18 : $b Ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20748 =700 #$$a Yeti Fatimah =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 352.609 598 424 1 =084 ##$$a 352.609 598 424 1 TAN d =650 #4$$a Pengawasan Manajemen Personalia Administrasi Negara =520 ##$$a waktunya, dan ketidakhadiran tanpa keterangan masih sering terjadi di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado, meskipun telah ada regulasi seperti PP No. 94 Tahun 2021. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui disiplin Pegawai Negeri Sipil di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa teknik reduksi data, penyajian data, dan menarik Kesimpulan dengan landasan teori menggunakan 3 (tiga) dimensi disiplin menurut Sutrisno dalam Hamali (2018:214) yaitu: perilaku, imbalan, dan hukuman. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan disiplin yang ditinjau berdasarkan 3 dimensi teori menurut Sutrisno dalam Hamali (2018:214) sebagian besar telah mengikuti ketentuan yang berlaku, namun pelanggaran masih terjadi akibat faktor internal seperti kebiasaan pribadi pegawai dan rendahnya kesadaran terhadap aturan, serta faktor eksternal seperti lokasi kerja lapangan dan kurangnya pengawasan langsung. Upaya penegakan disiplin dilakukan melalui pemotongan tunjangan, pendekatan persuasif, serta sosialisasi rutin oleh pimpinan. Kesimpulan: Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan disiplin perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, didukung oleh peningkatan pemahaman terhadap aturan serta lingkungan kerja yang mendukung terbentuknya budaya kerja yang disiplin dan profesional. Kata Kunci: Disiplin, Pegawai Negeri Sipil, Pelanggaran.