=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192782 =005 20260129085113 =035 ##$$a 0010-0126001227 =245 1#$$a MANAJEMEN KONFLIK PADA PENANGANAN PENGUNGSI ROHINGYA DI KOTA LHOKSEUMAWE PROVINSI ACEH /$c AL HILAL =100 #$$a AL HILAL =300 ##$$a 16 : $b Ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24368 =700 #$$a Sutiyo =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 303.6 =084 ##$$a 303.6 AL m =650 #4$$a Manajemen Konflik Sosial =520 ##$$a Permasalahan (GAP): Permasalahan utama adalah kontradiksi antara niat kemanusiaan dalam menerima pengungsi Rohingya di Lhokseumawe dan realitas konflik sosial lokal. Ini diperparah oleh belum efektifnya manajemen konflik dan ketiadaan payung hukum spesifik (qanun daerah), sehingga penanganan bersifat reaktif dan belum menyentuh akar masalah. Tujuan: Menganalisis penerapan manajemen konflik pada penanganan pengungsi Rohingya oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Metode: Penelitian kualitatif ini menganalisis manajemen konflik pengungsi Rohingya di Lhokseumawe. Data dikumpulkan melalui purposive sampling dari berbagai pihak (Pemkot, UNHCR, masyarakat, pengungsi) dan dianalisis dengan teori Manajemen Konflik Stevenin (1994) (Pengenalan, Diagnosis, Menyepakati Solusi, Pelaksanaan, Evaluasi). Hasil/Temuan: Penerapan manajemen konflik oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Kesbangpol dimulai dengan tahap Pengenalan, mengidentifikasi demonstrasi dan penolakan masyarakat terkait relokasi pengungsi akibat kekhawatiran keresahan. Tahap Diagnosis mengungkap penyebab utama konflik adalah meluasnya pandangan serta berita negatif mengenai pengungsi di media sosial, serta adanya kemajemukan horizontal antara etnis Rohingya dan masyarakat Aceh. Pada tahap Menyepakati Solusi, pemerintah menerapkan strategi akomodasi, kompromi, dan kolaborasi dengan pihak terkait seperti UNHCR dan media. Pelaksanaan menunjukkan hasil beragam: penyelesaian kasus spesifik seperti ganti rugi kerusakan sawah berhasil dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi sebagian warga, namun potensi konflik lebih besar terkait penolakan relokasi tetap ada. Tahap Evaluasi menunjukkan manajemen konflik belum optimal karena isu mendasar seperti penolakan warga untuk lokasi kamp baru akibat kekhawatiran ekonomi dan keamanan belum terselesaikan. Kesimpulan: Penerapan manajemen konflik pada pengungsi Rohingya oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, dianalisis menggunakan teori Stevenin (1994), berjalan melalui tahapan sistematis mulai dari pengenalan masalah, diagnosis penyebab konflik (dominan akibat berita negatif di media sosial dan kemajemukan horizontal), hingga upaya menyepakati solusi melalui strategi kooperatif (akomodasi, kompromi, kolaborasi). Meskipun beberapa pelaksanaan berhasil dan memberi manfaat, evaluasi menunjukkan manajemen konflik secara keseluruhan belum optimal. Isu mendasar terkait penolakan warga atas lokasi kamp baru akibat kekhawatiran ekonomi dan keamanan yang mendalam masih menjadi penghambat utama. Kata Kunci: Manajemen Konflik, Pengungsi Rohingya, Lhokseumawe, Pemerintah Daerah, Konflik Sosial.