=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192784 =005 20260129085850 =035 ##$$a 0010-0126001229 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD (QRIS) OLEH DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN PERDAGANGAN DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI PADA PUSAT UMKM DEWAN KERAJINAN NASIONAL DAERAH (DEKRANASDA) KOTA PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT /$c Siahaan, Hans Novanka =100 3#$$a Siahaan, Hans Novanka =300 ##$$a 11 =700 #$$a Nurhadi =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 338.642 598 323 2 =084 ##$$a 338.642 598 323 2 SIA i =650 #4$$a usaha mikro =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan yang melatarbelakangi peneliti untuk mengambil judul ini bagaimana implementasi kebijakan quick response code indonesian standard (qris) oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan dalam melakukan transaksi pada pusat UMKM Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Kota Pontianak. Tujuan: Untuk mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Kebijakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Dalam Melakukan Transaksi Pada Pusat UMKM Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Kota Pontianak. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini yakni reduksi data, penyajian data, dan verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: menunjukkan bahwa Penerapan sistem pembayaran digital di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu langkah strategis dalam mendorong inklusi keuangan dan meningkatkan efisiensi transaksi. Faktor pendukung yang ada turut mendorong keberhasilan implementasi kebijakan QRIS di Pusat UMKM DEKRANASDA sedangkan faktor penghambat yang ada juga telah dilakukan upaya-upaya mengatasi demi melancarkan ada juga telah dilakukan upaya mengatasinya. Kesimpulan: berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan pembayaran digital di UMKM mendorong inklusi keuangan dan efisiensi transaksi. Selanjutnya, Implementasi QRIS di Pusat UMKM DEKRANASDA diharapkan memberi manfaat seperti efisiensi, daya saing, inklusi keuangan, pencatatan, dan keamanan. Implementasi QRIS masih terkendala rendahnya literasi digital, infrastruktur terbatas, dan keengganan UMKM beralih dari pembayaran tunai. Saran: Pemerintah Kota Pontianak khususnya Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, perlu meningkatkan sosialisasi, edukasi, dan pelatihan QRIS bagi UMKM. Pelaku UMKM DEKRANASDA diharapkan aktif mengadopsi QRIS untuk meningkatkan daya saing, memperluas pasar, serta memanfaatkan fitur pencatatan transaksi. Selain itu, masyarakat diimbau lebih terbuka menggunakan QRIS karena praktis, aman, dan efisien, sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM lokal. Kata Kunci: : QRIS, Implementasi, Kebijakan, UMKM, DEKRANASDA =856 ##$$a -