=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192846 =005 20260129113604 =035 ##$$a 0010-0126001291 =245 1#$$a EVALUASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA KUTE TAHUN 2023 DI KABUPATEN ACEH TENGGARA /$c Habib Habibi =100 #$$a Habib Habibi =300 ##$$a 18 : $b Ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24645 =700 #$$a Riyan Jaelani =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 336.013 598 115 =084 ##$$a 336.013 598 115 HAB e =650 #4$$a Keuangan Daerah Tertentu =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Dana Kute menjadi fokus yang sangat krusial dalam konteks pembangunan yang berkeadilan. Evaluasi kebijakan dana Kute sangat perlu diperhatikan, terutama dalam menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaannya. Pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan dana Kute agar tepat sasaran, efektif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penggunaan dana Kute di Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023. Metode: Metode yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif berdasarkan analisis menggunakan teori evaluasi kebijakan menurut William N. Dunn. Infoman yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 8 informan. Analisis data dilaksanakan melalui reduksi data, penyajian data dan juga penarikan kesimpulan dan verifikasi. Instrumen penelitian ini adalah penulis sendiri. Hasil/Temuan: hasil temuan tentang evaluasi pelaksanaan kebijakan penggunaan dana Kute di Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023 dianalisis melalui 6 dimensi pada teori evaluasi kebijakan menurut William N. Dunn(2003) yang mencakup enam dimensi evaluasi yaitu: efektivitas, efisiensi, kecukupan, kemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Pada dimensi efektivitas efektivitas penggunaan Dana Kute di Aceh Tenggara tahun 2023 menunjukkan bahwa kebijakan ini telah berhasil dalam mencapai tujuan jangka pendek (output fisik), namun masih memerlukan penguatan dalam tujuan jangka menengah dan panjang (outcome pemberdayaan dan keberlanjutan dampak sosial-ekonomi), pada dimensi efisiensi diketahui bahwa efisiensi penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Dana Kute tahun 2023 di Kute Kutabantil, Lawe Lubang Indah, dan Darussalam telah berjalan cukup baik secara administratif, pada dimensi kecukupan diketahui bahwa kecukupan dalam kebijakan penggunaan Dana Kute tahun 2023 di Kabupaten Aceh Tenggara masih belum optimal, pada dimensi kemerataan bahwa kemerataan dalam penggunaan Dana Kute tahun 2023 di Kabupaten Aceh Tenggara belum sepenuhnya tercapai. Dua indikator penting dalam dimensi ini kesamaan akses terhadap manfaat dan distribusi usaha serta akibat antar kelompok yang berbeda masih menunjukkan adanya ketimpangan, pada dimensi responsivitas diketahui bahwa dimensi responsivitas dalam kebijakan penggunaan Dana Kute Tahun 2023 di Kabupaten Aceh Tenggara berada dalam kategori “cukup responsif” namun masih memerlukan penguatan dalam efektivitas dan fleksibilitas pelaksanaannya, pada dimensi ketepatan menunjukkan bahwa ketepatan dalam penggunaan Dana Kute di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2023 masih tergolong rendah hingga sedang. Tujuan program di beberapa Kute belum dipilih berdasarkan urgensi dan nilai manfaat yang tinggi, melainkan karena pertimbangan kemudahan, kebiasaan tahunan, atau tuntutan serapan anggaran. Kesimpulan: Kesimpulannya menunjukkan bahwa kebijakan penggunaan dana Kute di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2023 secara umum telah berjalan cukup baik. Kata Kunci: Evaluasi Kebijakan, Dana Kute, Efektivitas Kebijakan.