=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192847 =005 20260129113617 =035 ##$$a 0010-0126001292 =245 1#$$a PERAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT TIONGHOA DALAM PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN DI KOTA SINGKAWANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT /$c Fazri Ramadhan Prasojo =100 #$$a Fazri Ramadhan Prasojo =300 ##$$a 14 : $b Ilus =700 #$$a Dahyar Daraba =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 352.635 983 212 =084 ##$$a 352.635 983 212 FAZ p =650 #4$$a administrasi kependudukan =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Rendahnya angka kepemilikan akta perkawinan di kalangan masyarakat Tionghoa di Kota Singkawang. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Tionghoa dalam pembuatan akta perkawinan di Kota Singkawang. Metode: Metode penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara dan dokumentasi. Sementara itu, teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian yang diperoleh peneliti menunjukkan bahwaPeran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang Disdukcapil Kota Singkawang menjalankan tiga bentuk peran dalam meningkatkan partisipasi masyarakat Tionghoa dalam pembuatan akta perkawinan, yaitu peran aktif melalui kegiatan sosialisasi langsung ke tempat ibadah, media sosial, dan program jemput bola, peran partisipatif ditunjukkan melalui kerja sama dengan tokoh adat dan pemuka agama dalam menyampaikan edukasi hukum dan peran pasif berupa pelayan perkawinan sesuai prosedur yang berlaku bagi masyarakat. Kesimpulan: Peran Disdukcapil mencakup peran aktif melalui sosialisasi dan pelayanan gratis, peran partisipatif melalu kerja sama dengan tokoh adat dan agama, serta peran pasif melalui pelaksanaan administrasi sesuai ketentuan. Namun, Disdukcapil menghadapi hambatan seperti kurangnya kesadaran masyarakat, kesulitan akses geografis, dan kuatnya nilai-nilai budaya lokal. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Disdukcapil melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi, program jemput bola, dan penyederhanaan prosedur pelayanan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi peran Disdukcapil sangat penting dalam mendorong masyarakat Tionghoa untuk tertib administrasi dan memperoleh perlindungan hukum melalui kepemilikan akta perkawinan. Kata Kunci: Disdukcapil, partisipasi masyarakat, Masyarakat Tionghoa, akta perkawinan, kawin foto, administrasi kependudukan. =856 ##$$a -