=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192852 =005 20260129115245 =035 ##$$a 0010-0126001297 =245 1#$$a EFEKTIVITAS PELAYANAN PERIZINAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA BALIKPAPAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR /$c Ratih Aprilia Wardani =100 #$$a Ratih Aprilia Wardani =300 ##$$a 16 : $b Ilus =700 #$$a Suripto =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 336.925 983 811 =084 ##$$a 336.925 983 811 RAT e =650 #4$$a pendapatan asli daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan yang melatarbelakangi penelitian ini adalah perlunya optimalisasi sistem pelayanan publik, khususnya di sektor perizinan bangunan gedung, yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta menjadi sumber pendapatan daerah. PBG, sebagai pengganti IMB, diharapkan mampu menjadi instrumen pelayanan yang lebih efektif, cepat, transparan, dan akuntabel dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan kendala birokrasi, keterbatasan SDM, serta rendahnya literasi digital masyarakat, yang menghambat pelayanan optimal. Tujuan: untuk mengetahui efektivitas pelayanan perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. Metode: pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari pejabat dan staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan serta masyarakat sebagai pengguna layanan. Penelitian ini menggunakan teori efektivitas pelayanan publik sebagai landasan untuk mengukur aspek-aspek pelayanan seperti aksesibilitas, kecepatan, transparansi, akuntabilitas, dan kepuasan masyarakat. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dimensi aksesibilitas, sistem layanan daring telah mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan mengajukan perizinan. Pada dimensi kecepatan, meskipun terdapat sistem digital, proses verifikasi dokumen masih terhambat oleh prosedur birokratis. Dimensi transparansi menunjukkan kemajuan melalui keterbukaan informasi dan pelacakan status permohonan secara daring. Namun, pada dimensi akuntabilitas, masih terdapat kelemahan dalam evaluasi berkala dan pelibatan masyarakat. Adapun dimensi kepuasan masyarakat menunjukkan tingkat penerimaan yang baik, meskipun sebagian responden mengeluhkan proses yang masih rumit. Secara keseluruhan, PBG telah memberikan kontribusi nyata terhadap PAD melalui retribusi, namun memerlukan perbaikan berkelanjutan. Kesimpulan: peningkatan efektivitas pelayanan perizinan PBG dapat mendorong optimalisasi PAD di Kota Balikpapan, dengan catatan bahwa perlu adanya perbaikan berkelanjutan melalui digitalisasi layanan, peningkatan kapasitas aparatur, serta sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat. Kata Kunci: Efektivitas Pelayanan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pelayanan Publik, Kota Balikpapan =856 ##$$a -