=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193010 =990 ##$$a 00200/IPDN/2026 =005 20260203121840 =035 ##$$a 0010-0226000094 =245 1#$$a PENEGAKAN PERDA KOTA SERANG NO 3 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA SERANG PROVINSI BANTEN : $b - /$c Naufal adli =100 #$$a Naufal adli =250 ##$$a - =300 ##$$a 10 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16689 =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 349.598 233 2 =084 ##$$a 349.598 233 2 NAU p =020 ##$$a - =650 #4$$a Peraturan Daerah =520 ##$$a Permasalahan (GAP): Peneliti berfokus pada penegakan perda penyelenggaraan reklame yang belum tertib sehingga memerlukan adanya penanganan dan pengawasan reklame yang tidak sesuai aturan. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mendeskripsikan dan menganalisis penegakan Peraturan Daerah Kota Serang No 3 Tahun 2021 Di Kota Serang Provinsi Banten, faktor penghambat dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Serang No 3 Tahun 2021 Di Kota Serang, upaya mengatasi hambatan pada Penegakan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021 Di Kota Serang Provinsi Banten. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif serta dengan metode deskriptif terhadap teori penegakan menurut Soerjono Soekanto. Teknik pengumpulan data dilakukan yaitu dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu masyarakat masih banyak yang belum mengetahui dan memahami adanya peraturan daerah ini. Selain itu juga masih terdapat masyarakat yang masih tetap mendirikan reklame tidak sesuai dengan aturan. Kesimpulan: Penegakan peraturan daerah Kota Serang tentang Penyelenggaraan reklame masih belum berjalan maksimal karena masih ditemukan banyak faktor-faktor penghambat baik dari internal maupun eksternal organisasi Satpol PP. Satpol PP juga sebagai pihak utama dalam penegakan dan pengendalian perda tersebut. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan proses penegakan perda, disarankan Satpol PP untuk meningkatkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran. Selain itu juga perlu untuk mengadakan sosialisasi kepada seluruh Masyarakat serta melibatkan tokoh Masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum.