=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193015 =005 20260203011159 =035 ##$$a 0010-0226000099 =245 1#$$a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2022 PADA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH : $b - /$c Rivaldo Agung Pratama =100 #$$a Rivaldo Agung Pratama =250 ##$$a - =300 ##$$a 14 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17742 =700 #$$a Nelson Simanjuntak =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 352.540 959 826 52 =084 ##$$a 352.540 959 826 52 RIV p =020 ##$$a - =650 #4$$a Bangunan Gedung =520 ##$$a Penelitian ini berjudul “Penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 pada Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : masih ditemukannya bangunan gedung yang tidak memiliki PBG serta bangunan gedung alih fungsi yang belum mengubah PBG di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan metode penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022. Di samping itu, untuk menganalisis dan mendeskripsikan faktor penghambat dalam penegakan perda serta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Metode: Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan observasi yang selanjutnya dianalisis menggunakan teknik triangulasi data. Teori yang digunakan oleh peneliti adalah teori penegakan hukum menurut Moeljatno dengan tiga dimensi yaitu aturan, metode penertiban, dan pelaksanaan hukuman. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu berdasarkan tiga dimensi menurut teori penegakan Moeljatno (2008) sebagai berikut : 1) Aturan : Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu telah mencakup perbuatan yang dilarang dan hukuman yang dijatuhkan; 2) Metode Penertiban : Pelaksanaan penertiban melalui upaya preventif dan represif terhadap peraturan daerah tersebut belum bisa berjalan sesuai aturan, khususnya dalam upaya preventif berupa sosialisasi karena keterbatasan anggaran; 3) Pelaksanaan Hukuman : Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa sanksi administratif dan sanksi pidana