=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193083 =005 20260204112150 =035 ##$$a 0010-0226000167 =245 1#$$a OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA PONTIANAK : $b - /$c Bhisma Ananda Satria =100 #$$a Bhisma Ananda Satria =250 ##$$a - =300 ##$$a 12 : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19912 =700 #$$a Afif Syarifudin Yahya =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 336.24 =084 ##$$a 336.24 BHI o =020 ##$$a - =650 #4$$a Pajak Penghasilan =520 ##$$a Pendapatan pajak hiburan di Kota Pontianak selama 3 tahun terakhir tidak mencapai target yang telah ditetapkan, dimana Kota Pontianak merupkan pusat industri dan bisnis di Provinsi Kalimantan Barat.. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui bagaimana optimalisasi pemungutan pajak hiburan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat serta upaya yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Kota Pontianak dalam menangani faktor penghambat.. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah hasil wawancara dari pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak sebagai data primer dan Data yang terkait Pajak Hiburan yang di dapatkan di Badan Pendapatan Kota Pontianak sebagai data sekunder. Data yang dianalisi menggunakan metode reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak telah melaksanakan upaya optimalisasi pajak hiburan melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi, pentingnya penerapan struktur administratif, skill peningkatan staf, dan penyuluhan dan sosialisasi. Faktor pendukung yaitu aplikasi E-Ponti dan penghambat yaitu sering terjadinya error jaringan pada aplikasi E-Ponti. Selain itu terdapat upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Pontianak untuk mengatasi faktor penghambat yaitu menggunakan tapping box dan dan pembaruan aplikasi yanmengoptimalkan pemungutan pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan di Kota Pontianak.. Kesimpulan: Berdasarkan temuan yang didapat, terdapat upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Pontianak untuk mendongkrak sumber pendapatan asli daerah terutama dalam mengoptimalkan pendapatan pajak hiburan di Kota Pontianak.