=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193086 =005 20260204112823 =035 ##$$a 0010-0226000170 =245 1#$$a OPTIMALISASI PAJAK RESTORAN DALAM MENINGKATKAN PAD DI KOTA BUKITTINGGI : $b - /$c Azaria Gilda Siburian =100 #$$a Azaria Gilda Siburian =250 ##$$a - =300 ##$$a 12 : $b Ilust. ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19354 =700 #$$a Tumpak Haposan Simanjuntak =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 336.200 959 813 81 =084 ##$$a 336.200 959 813 81 AZA o =020 ##$$a - =650 #4$$a Pajak Daerah =520 ##$$a Pajak restoran merupakan pajak daerah Kabupaten atau Kota yang ditarik berdasarkan transaksi penjualan makanan antara pembeli dan pedagang. Dengan dilaksanakannya optimalisasi pajak restoran di Kota Bukittinggi tentunya akan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Pajak tersebut akan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat digunakan dalam mempercepat proses pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas 2 pelayanan terhadap masyarakat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana optimalisasi pajak restoran dalam meningkatkan PAD, mengetahui hambatan dalam optimalisasi pajak restoran, dan mengetahui upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu dengan wawancara, observasi, kemudian dokumentasi. Hasil/Temuan: optimalisasi pajak restoran di Kota Bukittinggi belum maksimal. Faktor penghambatnya adalah database yang tidak sesuai dengan kondisi real, kurangnya kesadaran wajib pajak, dan minimnya inovasi dari pemerintah. Upaya yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bukittinggi adalah uji petik, edukasi, dan inovasi. Saran yang diberikan untuk BPKAD Kota Bukittinggi adalah menambah jumlah dan kualitas pegawai, meningkatkan efektivitas penggunaan tapping box, identifikasi rumah makan berpotensi, pendataan wajib pajak rutin, sosialisasi regulasi pajak restoran melalui website, dan penerapan skema reward and punishment. Kesimpulan: Berdasarkan penelitian ini, optimalisasi pajak restoran di Kota Bukittinggi telah dilakukan melalui memperluas basis penerimaan, memperkuat proses pemungutan, dan meningkatkan pengawasan. Namun, masih ditemui kendala seperti perlunya penyesuaian database dan peningkatan edukasi kepada wajib pajak. Saran yang dapat diberikan termasuk peningkatan kuantitas dan kualitas pegawai, identifikasi potensi wajib pajak baru, pendataan rutin, sosialisasi regulasi melalui website, dan penerapan skema reward and punishment.