=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193106 =005 20260204115935 =035 ##$$a 0010-0226000190 =245 1#$$a PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT /$c E. FAIZ ILHAM =100 #$$a E. Faiz Ilham =250 ##$$a - =300 ##$$a 10 hlm : $b Ilust ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16676 =700 #$$a Deti Mulyati =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 362.959 813 22 =084 ##$$a 362.959 813 22 E. p =020 ##$$a - =650 #4$$a Kesejahteraan Sosial =520 ##$$a Upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman di masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solok No. 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah menciptakan adanya tertib tempat hiburan. Kota Solok merupakan Kota Beras Serambi Madinah di mana setiap tindak dan tanduk perbuatan dan tindakan selalu didasarkan pada ajaran agama Islam tetapi karena adanya penyimpangan pada tempat hiburan malam memberikan pandangan negatif bagi Kota Solok. Tujuan: Penelitian ini bertujuan 2 untuk mengetahui bagaimana pengawasan tempat hiburan malam dan faktor penghambat pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok. Metode: Penelitian ini menggunakan teori pengawasan menurut Handoko dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan pengawasan tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok belum terlaksana secara optimal karena beberapa indikator yang ada belum terpenuhi. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan, yaitu 1) belum sepenuhnya tumbuh kesadaran masyarakat, 2) adanya kebocoran informasi, 3) belum terciptanya komitmen yang baik dan bagus, 4) terbatasnya sarana dan prasarana, 5) terbatasnya sumber daya manusia, dan 6) masih minimnya anggaran. Kesimpulan: Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok khususnya terkait pengawasan tempat hiburan malam belum maksimal. Hal ini ditandai dengan belum terpenuhinya beberapa indikator pada dimensi berdasarkan teori pengawasan menurut Handoko. Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok ditemukan beberapa faktor penghambat yang menjadi kendala pelaksanaan pengawasan belum terlaksana secara maksimal.