=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193119 =005 20260204121437 =035 ##$$a 0010-0226000203 =245 1#$$a OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN LAMONGAN PROVINSI JAWA TIMUR : $b - /$c Ageng Yudha Setiawan =100 #$$a Ageng Yudha Setiawan =250 ##$$a - =300 ##$$a 12 : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17808 =700 #$$a Dadang Suwanda =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 336.259 828 43 =084 ##$$a 336.259 828 43 AGE o =020 ##$$a - =650 #4$$a Perpajakan =520 ##$$a Penelitian ini terdapat permasalahan pada pemungutan pajak restoran tidak berjalan dengan baik yang menyebabkan penerimaan pajak restoran di Kabupaten Lamongan tidak optimal seperti menunggak pembayaran pajak rumah makan, membayar pajak tetapi tidak sesuai dengan omset penhasilan perbulan, mencabut tapping box guna menghindari merekam transaksi yang dilakukan pada bisnis dan kecurangan dalam pemberian laporan penghasilan omset perbulan dalam bisnis rumah makan. Tujuan : Untuk mengetahui optimalisasi pemungutan pajak restoran dan mengetahui langkah-langkah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan dalam mengatasi permasalahan dan mengatasi hambatan dalam pemungutan pajak restoran. Metode Penelitian : metode yang digunakaan pada penelitian ini adalah metode penelitan kualitatif deskriptif serta teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teori : Penelitian ini menggunakan teori optimalisasi menurut Sutedi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi pemungutan Pajak Restoran dari tahun ke tahun di Kabupaten Lamongan mengalami ketidakstabilan bisa dilihat dari presentase pendapatan pajak restoran yang bisa dikatakan naik turun. Hal ini dapat terjadi karena masih banyak wajib pajak dari objek pajak yang belum mendaftarkan objek pajak nya, membayar pajak dengan omset yang tidak sesuai yang didapatkan, dan masih ada rumah makan yang tidak teratur dalam pembayaran pajak sehingga penerimaan pendapatan Pajak Restoran di Kabupaten Lamongan tidak stabil .Saran dari peneliti yaitu badan pendapatan daerah lamongan perlu mengklasifikasikan kriteria restoran secara lebih detail pada peraturan daerah yang tidak hanya berdasarkan omset dan tidak disama ratakan pemungutan pajaknya di setiap restoran karena setiap restoran memiliki omset atau pendapatan yang berbeda-beda, melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan melakukan sosialisasi kegunaan alat tapping box dan aplikasi E-SPTPD.