=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193122 =005 20260204121827 =035 ##$$a 0010-0226000206 =245 1#$$a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI ALUN-ALUN SATYA NEGARA KABUPATEN SUKOHARJO PROVINSI JAWA TENGAH /$c Elsa Feronika Putri Melati =100 #$$a Elsa Feronika Putri Melati =250 ##$$a - =300 ##$$a 12 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17009 =700 #$$a Mu’tamiruddin =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 352.150 959 826 94 =084 ##$$a 352.150 959 826 94 ELS p =020 ##$$a - =650 #4$$a Administrasi Daerah =520 ##$$a Peneliti berfokus pada pedagang kaki lima yang belum taat pada aturan sehingga memerlukan adanya penangan berupa penertiban pedagang kaki lima yang tidak sesuai aturan. Tujuan: Tujuan dari 2 penelitian ini untuk mendiskripsikan dan menganalisis penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Di Alun-Alun Satya Negara Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah. Metode: Metode penelitian ini menggunakan kuantitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagng Kaki Lima Di Alun-Alun Satya Negara Kabupaten Sukoharjo belum berjalan efektif. Adapun yang menjadi faktor penghambat yaitu, 1) Kurangnya Sumber Daya Aparatu atau Kemampuan Berkomunikasi, 2) Kurangnya kesadaran Masyarakat dan pedagang kaki lima, 3) Sanksi yang kurang tegas, 4) belum adanya tempat relokasi yang memadai. Kesimpulan: Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Di Alun-Alun Satya Negara Kabupaten Sukoharjo akan efektif apabila sanksi yang diberikan dapat lebih tegas diatur dalam Peraturan Bupati yang menjadi aturan pelaksana Peraturan Daerah tersebut dan segera disediakan tempat relokasi yang memadai bagi Pedagang Kaki Lima