=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193129 =005 20260204122542 =035 ##$$a 0010-0226000213 =245 1#$$a PENEGAKAN REGULASI PENYELENGGARAAN REKLAME KOMERSIAL DI KABUPATEN KENDAL PROVINSI JAWA TENGAH /$c Lilik Rahmawati =100 #$$a Lilik Rahmawati =250 ##$$a - =300 ##$$a 12 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17384 =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 349.598 263 4 =084 ##$$a 349.598 263 4 LIL p =020 ##$$a - =650 #4$$a Peraturan Daerah =520 ##$$a Penyelenggaraan reklame komersial harus berdasarkan norma atau hukum yang berlaku agar tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram dan teratur. Namun, di Kabupaten Kendal masih terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan reklame komersial seperti penempatan yang tidak sesuai, adanya tunggakan pajak reklame, serta adanya reklame liar yang tidak berijin. Sehingga dalam hal ini penting untuk dilakukan penegakan peraturan daerah terkait penyelenggaraan reklame komersial agar tercipta penyelenggaraan reklame komersial yang tertib dan teratur. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan regulasi yang dilakukan, apa yang menjadi faktor penghambat, dan upaya yang dilakukan dalam penyelenggaraan reklame komersial di Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif menurut Khasan Effendy. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara (8 informan), observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Penegakan regulasi penyelenggaraan reklame komersial oleh Satpol PP masih belum berjalan dengan maksimal karena masih ditemukannya pelanggaran yang dilakukan dikarenakan sosialisasi tidak dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat. Kesimpulan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan regulasi penyelenggaraan reklame komersial yang dilakukan belum maksimal karena pada dimensi metode penertiban dalam rangka penegakan Perda secara preventif yang dilakukan dalam hal ini yaitu sosialisasi hanya dilakukan kepada pelanggar penyelenggaraan reklame komersial dan tidak menjangkau seluruh masyarakat. Yang mana hal tersebut juga berakibat pada masih ditemukannya pelanggaran yang dilakukan dalam penyelenggaraan reklame komersial karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan.