=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193134 =005 20260204123309 =035 ##$$a 0010-0226000218 =245 1#$$a STRATEGI BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MENGANTISIPASI PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 /$c Sulandari Iga =100 #$$a Sulandari Iga =250 ##$$a - =300 ##$$a 11 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16772 =700 #$$a Romi Saputra =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 324.659 813 =084 ##$$a 324.659 813 SU s =020 ##$$a - =600 #4$$a Pemilu =520 ##$$a Meningkatnya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dari tahun 2018-2020 pada pemilihan di Provinsi Sumatera Barat. Hasil laporan Bawaslu menyatakan bahwa temuan kasus pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Sumatera Barat menempati posisi yang cukup tinggi, berkaitan dengan hal ini bawaslu menyatakan Provinsi Sumater barat masuk ke dalam 10 Provinsi dengan kerawanan tertinggi isu Netralitas ASN pada Pemilu 2024. Tingginya tingkat pelanggaran netralitas Aparatur Sipil mengakibatkan proses demokrasi di Provinsi Sumatera Barat tidak optimal. Sebagai lembaga yang berperan dalam mengawasi proses demokrasi di Provinsi Sumatera Barat maka Bawaslu Provinsi Sumatera Barat harus memiliki strategi yang dapat mengantisipasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara. Tujuan: Penelitian ini diadakan guna menjelaskan bahwa upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dalam mengantisipasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilu 2024. Metode: Jenis penelitian tersebut adalah deskriptif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, upaya Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam mengantisipasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara di Provinsi Sumatera Barat pada dengan cara yang lebih kreatif dalam pengelolaan media sosial, mengadakan sosialisasii, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan Kampung Pengawasan pemilu. Kesimpulan: Dengan adanya penelitian ini penulis berharap bisa mengantisipasi terjadinya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara dengan dasar penerapan strategi yang baik dari Bawaslu Itu sendiri sehingga dapat meminimalisir ancaman dan hambatan yang ada.