=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193135 =005 20260204123401 =035 ##$$a 0010-0226000219 =245 1#$$a Optimalisasi Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Dalam Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Kabupaten Gianyar Provinsi Bali : $b - /$c Muhammad Rifqi Zain =100 #$$a Muhammad Rifqi Zain =250 ##$$a - =300 ##$$a 11 : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17964 =700 #$$a Anindita Primastuti =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 336.259 812 11 =084 ##$$a 336.259 812 11 MUH o =020 ##$$a - =650 #4$$a Pajak dan Perpajakan =520 ##$$a Penulis berfokus pada Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara yang terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan. Dalam kurun waktu tahun 6 (enam) tahun terakhir realisasi penerimaan tidak tercapai sesuai dengan target yang ditetapkan. Menurunnya secara drastis penerimaan dari pajak bumi dan bangunan terjadi di tahun 2022 dengan capaian realisasi sebesar 69,24% dan tahun 2023 sebesar 66,47%. Menurunnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tentu dipengaruhi banyak faktor penyebabnya, sehingga penelitian ini ditujukan untuk menggali lebih dalam penyebab belum optimalnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan upaya atau langkah-langkah strategis yang telah dilakukan Pemerintah Kota Medan. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat mengidentifikasi penyebab belum optimalnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Medan serta dapat menganalisis 2 langkah-langkah Pemerintah Kota Medan dalam optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Metode: Dalam memperoleh data digunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Pendekatan induktif sendiri yaitu pendekatan yang dilakukan guna mendalami serta menjelaskan mengenai optimalisasi pajak bumi dan bangunan. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menggambarkan mengenai Optimalisasi yang dilakukan oleh badan pendapatan daerah kota untuk meningkatkan penerimaan yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan. Kesimpulan: Peneliti dapat menyimpulkan mengenai Optimalisasi Peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara adalah bahwa penyebab belum optimalnya penerimaan PBB di Kota Medan disebabkan faktor internal dan faktor eksternalnya. Kemudian dalam rangka meningkatkan optimalisasi penerimaan PBB dilakukan dengan cara memperluas basis penerimaan, memperkuat proses pemungutan, meningkatkan pengawasan, Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan serta meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik.