=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193152 =005 20260204125951 =035 ##$$a 0010-0226000236 =245 1#$$a ANALISIS PENYELESAIAN PERMASALAHAN POLITIK UANG DALAM PEMILU (Studi Kasus Perbandingan Penerapan Desa Anti Politik Uang di Kabupaten Kudus) : $b Studi Kasus Perbandingan Penerapan Desa Anti Politik Uang di Kabupaten Kudus /$c Muhammad Bagas Setiawan =100 #$$a Muhammad Bagas Setiawan =250 ##$$a - =300 ##$$a 13 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16565 =700 #$$a Fadhli Zul Fauzi =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 324.959 826 61 =084 ##$$a 324.959 826 61 MUH a =020 ##$$a - =600 #4$$a perilaku pemilih =520 ##$$a Penulis berfokus pada tingginya angka kasus politik uang saat pemilu tahun 2019, lalu adanya kasus korupsi yang dilakukan oleh bupati terpilih sebanyak 2 (dua) kali, kemudian penulis meneliti bagaimana kondisipraktik politik uang saat proses pemilu serentak tahun 2024. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan program Desa Anti Politik Uang oleh Bawaslu Kabupaten Kudus dalam menyelesaikan permasalahan politik uang yang terjadi saat pemilihan umum. Metode: penelitian ini menggunakan metode kuakitatif deskriptif dengan pendekatan secara induktif dengan analisis data menggunakan metode studi kasus komparatif dan menggunakan teori pendidikan politik menurut Pahlevi dan Amrurobbi (pendidikan politik pre-emtif dan preventif). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam (15 informan), dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu tindak kecurangan saat proses pemilu mengalami penurunan dari tahun 2019 ke tahun 2024, proses pelaksanaan program Desa Anti Politik Uang yang sudah baik walaupun belum massif ke seluruh desa di Kabupaten Kudus, masyarakat yang sudah mengerti bahaya politik uang, adanya program Desa Anti Politik Uang, Desa Pengawas Pemilu sebagai pendidikan politik secara pre-emtif. Kesimpulan: Dampak yang ditimbulkan dari program Desa Anti Politik Uang yaitu masyarakat sudah mengerti bahaya politik uang, terjadinya penurunan pelanggaran pemilu dari tahun 2019 (47 pelanggaran) ke tahun 2024 (27 pelanggaran). Penyelesaian permasalahan politik uang yakni dengan sosialisasi pendidikan politik uang, membuat panitia pengawas pemilu serta sinergitas antara lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol Kabupaten Kudus. Tantangan yang dihadapi yaitu kualitas sumber daya manusia yang masih belum merata, kurangnya pendanaan.