=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193167 =005 20260204012003 =035 ##$$a 0010-0226000251 =245 1#$$a EVALUASI PROGRAM KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN CILACAP PROVINSI JAWA TENGAH : $b - /$c Zahra Oktaviana Ayuningtyas =100 #$$a Zahra Oktaviana Ayuningtyas =250 ##$$a - =300 ##$$a 15 hlm : $b Ilus ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17489 =700 #$$a - =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 353.530 959 826 22 =084 ##$$a 353.530 959 826 22 ZAH e =020 ##$$a - =650 #4$$a Program untuk Kesejahteraan Masyarakat =520 ##$$a Rumusan Masalah / Latar Belakang (GAP): Namun, pencapaian kepemilikan Kartu Tanda Anak di Kabupaten Cilacap masih rendah. Tujuan : Melakukan evaluasi bagaimana pelayanan Kartu Tanda Anak di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap serta menganalisis kendala yang dihadapi dalam pelayanan Kartu Tanda Penduduk Cilacap di Cilacap. Metode: Penelitian ini menggunakan teori evaluasi program Model CIPP oleh Stufflebeam, yang menjelaskan 4 dimensi evaluasi program, yaitu: Evaluasi Konteks, Evaluasi Input, Evaluasi Proses, dan Evaluasi Hasil. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Kemudian teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil : Hasil penelitian menunjukkan bahwa program Kartu Tanda Anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap masih belum optimal. Kesimpulan: Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan KIA adalah, tidak adanya aturan wajib Kartu Tanda Anak sebagai syarat wajib registrasi sekolah, kurangnya SDM Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap, terkadang jaringan internet tidak stabil, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, kurangnya pelaksanaan layanan KIA secara online, dan kurangnya mesin Anjungan Dukcapil Mandiri. Upaya yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap dalam meningkatkan kepemilikan Kartu Tanda Anak adalah dengan menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.