=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193174 =005 20260204013152 =035 ##$$a 0010-0226000258 =245 1#$$a DINAMIKA POLITIK LOKAL: PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA PASCA PEMILIHAN KEPALA DESA KARANGSARI KECAMATAN BANTUR KABUPATEN MALANG : $b PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA PASCA PEMILIHAN KEPALA DESA KARANGSARI KECAMATAN BANTUR KABUPATEN MALANG /$c Esyta Salma Alika Putri =100 #$$a Esyta Salma Alika Putri =250 ##$$a - =300 ##$$a 13 hlm : $b ilus ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16592 =700 #$$a Fadhli Zul Fauzi =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 352.175 982 821 =084 ##$$a 352.175 982 821 ESY d =020 ##$$a - =600 #4$$a Pemerintahan Desa =520 ##$$a Pergantian kepala desa setelah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang berimbas pada pengunduran diri 8 (delapan) orang perangkat desa dari 9 1 (sembilan) perangkat yang ada dalam SOTK Pemerintah Desa Karangsari. Pengunduran diri perangkat kemudian ditindaklanjuti dengan memberhentikan perangkat lama dan mengadakan upaya penjaringan penyaringan perangkat desa baru. Tujuan: Penelitian diadakan guna mengetahui dinamika politik lokal dalam upaya pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa pasca Pemilihan Kepala Desa Karangsari. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk memperoleh gambaran serta uraian proses fenomena sosial maupun interaksi yang terbentuk dalam lingkup penelitian. Hasil/Temuan: Hasil Penelitian diperoleh jika pengunduran diri perangkat akibat budaya todus berasal dari kesadaran dalam diri perangkat tanpa adanya paksaan akibat pergantian kepala desa hasil pemilihan. Upaya kaderisasi perangkat yang dihubungkan dengan Teori Patron-Klien oleh James Scoot dalam Kausar & Zaman (2011) untuk menggambarkan interaksi sosial yang terjadi secara personal dan politis antara kepala desa dengan perangkat disebabkan oleh 4 (empat) faktor, yakni ketidakseimbangan sumber daya baik sosial, ekonomi, dan politik, adanya hubungan timbal balik dan ketergantungan, terbentuknya hubungan yang bersifat pribadi, dan adanya kesetiaan. Mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat diadakan unutk mengangkat perangkat desa baru sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Kesimpulan: Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa akibat pergantian kepala desa pasca Pilkades yang dipengaruhi oleh budaya masyarakat menjadi khasanah politik yang unik dan menarik untuk dipelajari lebih lanjut.