=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193206 =005 20260204022647 =035 ##$$a 0010-0226000290 =245 1#$$a PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA RAMBAHAN KECAMATAN MUARA BULIAN KABUPATEN BATANG HARI PROVINSI JAMBI : $b BUPATI NGANTOR DI KAMPUNG /$c Gazan Mufarrij Hadiyandi =100 #$$a Gazan Mufarrij Hadiyandi =250 ##$$a - =300 ##$$a 10 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19376 =700 #$$a Gazan Mufarrij Hadiyandi =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 352.170 959 815 22 =084 ##$$a 352.170 959 815 22 GAZ p =020 ##$$a - =600 #4$$a Pemerintah Desa =520 ##$$a Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peranan yang signifikan sebagai lembaga representatif dalam mengurusi aspirasi masyarakat Desa Rambahan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Namun, pelaksanaan pengelolaan dan penyaluran aspirasi masyarakat masih belum mencapai tingkat optimal. Ini tercermin dari adanya jalan rusak yang banyak dan kurangnya kesadaran masyarakat mengenai eksistensi BPD akibat minimnya sosialisasi peran BPD. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Rambahan, khususnya sebagai wakil masyarakat. Metode: Teori yang digunakan adalah teori Peran, dengan mempertimbangkan empat dimensi yaitu harapan (expectation), norma (norm), perilaku (performance), evaluasi (evaluation), dan sanksi (sanction), untuk mengukur peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif untuk mengumpulkan data dan fakta terkait peran BPD. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian meliputi seluruh anggota BPD, Kepala Desa, Kasi Pemerintahan, Karang Taruna, Ketua LPMD, dan masyarakat Desa Rambahan. Hasil/Temuan: Dari hasil analisis data, disimpulkan bahwa BPD perlu meningkatkan peran nya sebagai wakil masyarakat. Karena masih terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan, seperti sosialisasi kepada masyarakat tentang peran dan fungsi BPD, serta mekanisme penyampaian aspirasi yang lebih efektif. Kesimpulan: Berdasarkan hal tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rambahan berperan aktif dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, meskipun menghadapi kendala seperti minimnya anggaran dan infrastruktur, dengan upaya perbaikan meliputi peningkatan anggaran, pengembangan ekonomi lokal, dan perbaikan akses transportasi.