=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193234 =005 20260204095035 =035 ##$$a 0010-0226000318 =245 1#$$a STRATEGI BAWASLU DALAM MENCEGAH PRAKTIK POLITIK UANG PADA PEMILU DI KOTA BENGKULU PROVINSI BENGKULU : $b BUPATI NGANTOR DI KAMPUNG /$c Arif Koesworo Azie =100 #$$a Arif Koesworo Azie =250 ##$$a - =300 ##$$a 15 hlm : $b ILUS ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19852 =700 #$$a - =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 324.598 173 1 =084 ##$$a 324.598 173 1 ARI s =020 ##$$a - =600 #4$$a Pemilihan Umum =520 ##$$a Proses penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari pelanggaran khususnya praktik politik uang, masih banyak calon pejabat yang mengubah popularitasnya dengan membeli suara masyarakat, serta masyarakat yang belum terpilih. terdidik tentang pendidikan politik. Bawaslu hadir sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi jalannya pemilu. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana strategi bawaslu dalam mencegah praktik politik uang menjelang pemilu 2024. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Dalam analisis data digunakan teknik pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari empat dimensi sebagai alat BAWASLU untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, terdapat dua dimensi yang mempengaruhi strategi pencegahan praktik politik uang yang belum terlaksana dengan baik di Kota Bengkulu, yaitu yaitu (1) dimensi strategi organisasi dan (2) dimensi strategi sumber daya. Kekuatan. Hal ini menyebabkan pengawasan dan implementasi terhadap apa yang telah dibentuk sebagai Grand Strategy menjadi terhambat karena belum I. 1.1 maksimalnya sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung kegiatan untuk mencegah praktik politik uang masih belum terpenuhi sehingga implementasi masih terhambat dan tidak berjalan dengan baik Kesimpulan: BAWASLU dinilai masih kurang baik dalam menjalankan aktivitasnya. Peneliti menyarankan untuk memperjelas rumusan strategi yang ada, memberikan pelatihan dan pengetahuan kepada petugas dari bagian pencegahan pelanggaran, melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan, menyiapkan alokasi anggaran, serta meningkatkan kewaspadaan dan ketidakpedulian masyarakat menghadapi proses penyelenggaraan pemilu dalam mencegah praktik politik uang. dalam pemilu di kota Bengkulu.