=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193248 =005 20260205122446 =035 ##$$a 0010-0226000332 =245 1#$$a PERAN ELIT LOKAL DALAM MENGUATKAN EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT DI KECAMATAN BUNTU PEPASAN KABUPATEN TORAJA UTARA : $b ANALISIS KEGAGALAN ENDANG KUSUMAWATY DALAM PEMILIHAN WALIKOTA KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2018 /$c Rompon Reinsart Sampe =100 #$$a Rompon Reinsart Sampe =250 ##$$a - =300 ##$$a 13 hlm : $b ILUS ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19215 =700 #$$a Sudarmono =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 305.859 847 32 =084 ##$$a 305.859 847 32 ROM p =020 ##$$a - =600 #4$$a Masyarakat Adat =520 ##$$a Penulis memfokuskan permasalahannya pada permasalahan adat dan budaya yang dapat mengancam keberadaan masyarakat adat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan peran elit lokal dalam memperkuat eksistensi masyarakat adat di Kecamatan Buntu Pepasan. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap tiga kelompok elit lokal: elit formal, elit agama, dan elit sipil. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan berbagai peran yang dimainkan oleh masing-masing kelompok elit dalam mendukung masyarakat adat. Elit formal berperan dalam memberikan perlindungan hukum dan pengakuan resmi terhadap hak-hak masyarakat adat. Sedangkan elite agama memberikan dukungan moral dan spiritual, serta membantu menjaga nilai-nilai tradisional yang menjadi landasan masyarakat adat. Di sisi lain, elite sipil atau tokoh adat mempunyai peran dalam menjaga dan mengembangkan budaya dan adat istiadat setempat. Kesimpulan: Peran masing-masing elite lokal ditinjau dari (a) dimensi kedudukan, menunjukkan bahwa elite lokal mempunyai kedudukan sebagai pihak yang berperan dalam menjaga warisan budaya dan keberlangsungan masyarakat adat. Elit lokal berperan sebagai pemimpin dalam melaksanakan adat istiadat, merawat warisan budaya, dan menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul di masyarakat. (b) dimensi reputasi, sebagai pihak yang diberi kepercayaan oleh masyarakat, elit lokal mempunyai tanggung jawab untuk mengelola dan mempertahankan kehidupan masyarakat adat serta menggunakan kekuasaannya untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat. (c) dimensi keputusan, elit lokal menjadikan kebijakan sebagai pedoman dalam menata kehidupan masyarakat dan memperkuat eksistensi masyarakat adat. Implikasi dari temuan ini dapat menjadi landasan untuk mengembangkan kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung keberlanjutan masyarakat adat di masa depan.