=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193254 =005 20260205082415 =035 ##$$a 0010-0226000338 =245 1#$$a EVALUASI KEBIJAKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI ALUN-ALUN KOTA MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR /$c Yoga Abdi Pangestu Laksana =100 #$$a Yoga Abdi Pangestu Laksana =300 ##$$a 13 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17961 =700 #$$a Serly Wulandari =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2024 =082 ##$$a 362.095 982 832 =084 ##$$a 362.095 982 832 YOG e =650 #4$$a Pengendalian Sosial =520 ##$$a Permasalahan (GAP): Peraturan Walikota Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Madiun guna menurunkan tingkat pelanggaran Pedagang Kaki Lima di Kota Madiun. Pelanggaran yang masih terjadi antara lain lokasi berjualan Pedagang Kaki Lima tidak sesuai pada tempat yang telah ditentukan. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana evaluasi kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima di Alun-alun Kota Madiun serta bagaimana Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun dalam mengatasi permasalahan penertiban Pedagang Kaki Lima. Metode : Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/ Temuan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa Evaluasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Alun-alun Kota Madiun sudah cukup baik namun masih belum mencapai target yang telah ditentukan dalam menangani masalah penataan Pedagang Kaki Lima. Terbukti dengan adanya lapak yang belum semuanya terisi oleh Pedagng Kaki Lima. Dimana dari dimensi efektivitas, Satpol PP Kota Madiun masih belum mencapai target yang telah ditentukan dalam menangani masalah penataan Pedagang Kaki Lima. Kesimpulan : kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh Pedagang Kaki Lima di alun alun Kota Madiun.