=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193263 =005 20260205092052 =035 ##$$a 0010-0226000347 =245 1#$$a SINERGITAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) DI KOTA MALANG PROVINSI JAWA TIMUR /$c SABRINA INDRAMEGA AYU WARDANI =100 #$$a SABRINA INDRAMEGA AYU WARDANI =250 ##$$a - =300 ##$$a 8 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18134 =700 #$$a Baiq Aprimawati =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 324.959 828 22 =084 ##$$a 324.959 828 22 SAB s =020 ##$$a - =650 #4$$a Pemilihan Umum =520 ##$$a Penulis berfokus pada permasalah terkait penertiban alat peraga kampanye pada masa Pemilu Tahun 2024, penataan APK ini dilakukan agar tercipta ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Malang. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pengawas Pemilu dalam melaksanakan penertiban APK yang melanggar tata ruang, dimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Reklame. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian terlihat bahwa sinergitas yang telah dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu Kota Malang dapat dikatakan berhasil 2 dengan menurunnya tingkat pelanggaran pemasangan APK di wilayah Kota Malang, keterbatasan personil dan sarana prasarana masing-masing instansi menjadi urgensi pelaksanaan sinergitas dalam penertiban APK, serta melakukan bentuk komunikasi yang baik dan koordinasi dengan pelaksanaan komunikasi secara terbuka. Kesimpulan: Pelaksanaan sinergitas Polisi Pamong Praja dan Badan Pengawas Pemilu Kota Malang dalam penertiban APK di wilayah Kota Malang sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Unsur komunikasi yang baik dan terbuka serta koordinasi yang dilakukan baik secara vertikal maupun horizontal merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan sinergitas dalam penertiban alat peraga kampanye di wilayah Kota Malang Provinsi Jawa Timur