=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193278 =005 20260205095517 =035 ##$$a 0010-0226000362 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KOTA PALANGKA RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH /$c Jovi Jaya Pramudya =100 #$$a Jovi Jaya Pramudya =300 ##$$a 15 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18714 =700 #$$a Tjahjo Suprajogo =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2024 =082 ##$$a 363.370 959 834 41 =084 ##$$a 363.370 959 834 41 JOV i =650 #4$$a Penanggulangan Bahaya Kebakaran =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Kota Palangka Raya merupakan salah satu daerah yang rawan mengalami kebakaran hutan dan lahan. Kota Palangka Raya mengalami peristiwa kebakaran hutan dan lahan hampir setiap tahunnya, terutama pada saat musim kemarau. Kota Palangka Raya memiliki lahan gambut yang sangat luas yang berpotensi untuk dijadikan lahan pertanian dan perkebunan. Karenanya, untuk memanfaatkan nilai guna lahan tersebut, masyarakat ataupun perusahaan membuka lahan dengan cara membakarnya. Hal ini menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kota Palangka Raya. Untuk mengurangi hal tersebut, maka diperlukan kebijakan penanggulangan bencana melalui kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis serta mendeskripsikan faktor-faktor penghambat dalam implementasi kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangka Raya masih belum optimal, hal ini bisa dilihat dari indikator jangkauan perubahan menunjukkan bahwa pada tahun 2023 mengalami angka kenaikan kasus karhutla serta indikator sumber daya perlu ada pembaharuan sarana dan prasarana dan juga masih kekurangan personil di BPBD sehingga akan menghambat pada saat adanya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya. Kesimpulan: Pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah belum optimal, ditandai dengan keterbatasan sumber daya seperti jumlah personel dan sarana prasarana yang tidak memadai serta peningkatan kasus karhutla pada tahun 2023, di mana hambatannya adalah kurangnya sarana prasarana dan SDM di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya.