=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193280 =005 20260205095944 =035 ##$$a 0010-0226000364 =245 1#$$a PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PENYAKIT MASYARAKAT DI KABUPATEN PELALAWAN PROVINSI RIAU /$c Manurung, Novita Roma Uli =100 #$$a Manurung, Novita Roma Uli =250 ##$$a - =300 ##$$a 14 hlm : $b Ilust ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17705 =700 #$$a Khasan Effendy =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 363. 285 914 1 =084 ##$$a 363. 285 914 1 MAN p =020 ##$$a - =650 #4$$a Satuan Polisi Pamong Praja =520 ##$$a Masalah sosial yang salah satunya adalah penyakit masyarakat yaitu diartikan sebagai bentuk dari tindakan atau perbuatan yang melanggar norma, nilai, dan aturan yang telah disepakati pada suatu tatanan kehidupan masyarakat. Banyaknya kasus penyakit masyarakat berupa perbuatan maksiat atau kegiatan yang mengarah kepada terjadinya perbuatan asusila di Kabupaten Pelalawan yang berimplikasi pada terganggunya aktivitas dan kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu kenyamanan, ketentraman dan ketertiban umum dalam masyarakat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, mendeskeripsikan, dan menganalisis peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban penyakit masyarakat di Kabupaten Pelalawan. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan induktif dengan memberikan gambaran fakta serta data yang terjadi di lapangan melalui teknik pengumpulan data yaitu studi dokumentasi, observasi dan wawancara. Hasil/Temuan: Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, hasil penelitian menunjukkan bahwa capaian kinerja sebesar 82% yang mana peran dan fungsi Satpol PP Kabupaten Pelalawan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, namun belum optimal karena masih terdapat beberapa kendala dan hambatan yang ditemui. Adapun faktor penghambat dalam melakukan penertiban penyakit masyarakat tersebut adalah karena keterbatasan sumber daya aparatur, keterbatasan sarana dan prasarana, tidak semua aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan memahami tugas pokok dan fungsinya, tidak ada efek jera bagi pelaku penyakit masyarakat, dan kurangnya koordinasi dalam pemberian pembinaan kepada pelaku penyakit masyarakat. Kesimpulan: Satpol PP Kabupaten Pelalawan telah melaksanakan perannya dengan baik dalam melakukan penertiban penyakit masyarakat. Akan tetapi, terdapat beberapa hal yang menghambat peranan Satpol PP Kabupaten Pelalawan dalam melakukan penertiban penyakit masyarakat tersebut, sehingga disarankan untuk penambahan anggota Satpol PP, perbaikan dan penambahan sarana dan prasarana pendukung, pemberian bimbingan teknis dan Pelatihan, penegakan hukum, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan pihak atau dinas terkait dalam memberikan pembinaan kepada para pelaku penyakit masyarakat.