=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193282 =005 20260205100245 =035 ##$$a 0010-0226000366 =245 1#$$a SINERGITAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DENGAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU /$c Habib Hilham Saputra =100 #$$a Habib Hilham Saputra =250 ##$$a - =300 ##$$a 12 hlm : $b Ilust ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18342 =700 #$$a Ninuk Triyanti =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 324.959 817 33 =084 ##$$a 324.959 817 33 HAB s =020 ##$$a - =650 #4$$a Kampanye Pemilu =520 ##$$a Pada penelitian ini yang menjadi masalah utama adalah terdapat peserta Pemilu yang tidak mentati aturan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye sedangkan sudah jelas diterangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja dengan Badan Pengawas Pemilu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat serta upaya dalam meningkatkan sinergitas satuan polisi pamong praja dengan badan pengawas pemilu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Rejang Lebong. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara semiterstruktur dan dokumentasi. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sinergitas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong dan Badan Pengawas Pemilu dalam mewujudkan ketertiban di Kabupaten Rejang Lebong belum optimal. Hambatan yang ditemukan diantaranya adalah kurangnya fasilitas yang memadai dan ketidakrelevanan regulasi. Upaya yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Bawaslu yaitu dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi secara intensif tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta melibatkan masyarakat dalam pemantauan serta pelaksanaan penertiban dengan tetap mematuhi regulasi yang ada menyesuaikan keadaan di lapangan. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni sinergitas antara Satpol PP dan Bawaslu masih harus ditingkatkan.