=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193286 =005 20260205101324 =035 ##$$a 0010-0226000370 =245 1#$$a OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI KABUPATEN LUWU UTARA : $b - /$c Samsul =100 #$$a Samsul =250 ##$$a - =300 ##$$a 15 : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18620 =700 #$$a Tun Huseno =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 336.259 847 11 =084 ##$$a 336.259 847 11 SAM o =020 ##$$a - =650 #4$$a Pajak dan Perpajakan =520 ##$$a Masih terdapat ketidaksesuaian antara target dan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Luwu Utara, menunjukkan adanya kendala dalam proses pemungutan pajak yang menyebabkan penyerapannya belum optimal. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana optimalisasi pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara, kendala yang dihadapi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara, serta bagaimana upayayang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara dalam mengatasi kendala-kendala dalam penyelenggaraan optimalisasi pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Metode ini merupakan metode yang digunakan untuk mendeskripsikan suatu kejadian yang terjadi di lapangan. Dalam hal penelitian ini dapat membantu memecahkan masalah yang ada dalam penelitian dengan mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hasil/Temuan: Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yaitu pelaksanaan optimalisasi pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih terdapat beberapa hambatan yang dapat mengganggu pelaksanaan pemungutan pajak, `seperti kurangnya kurangnya jumlah personel, kepatuhan wajib pajak, serta administrasi pemungutan pajak yang masih kurang. Akan tetapi hambatan-hambatan tersebut telah diupayakan agar dapat diatasi sehingga penyelenggaraan pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Luwu Utara dapat terlaksana dengan baik dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Luwu Utara dalam sektor pajak. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Luwu Utara telah dilaksanakan sesuai peraturan dan menunjukkan realisasi pendapatan yang baik, berbagai hambatan lapangan seperti keterbatasan sumber daya, ketidaksesuaian data, dan domisili wajib pajak di luar wilayah masih menghambat pelaksanaan yang lebih optimal.