=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193293 =005 20260205102751 =035 ##$$a 0010-0226000377 =245 1#$$a INOVASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG TENTANG PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PALEMBANG PROVINSI SUMATERA SELATAN /$c Muhammad Ammar Luthfi =100 #$$a Muhammad Ammar Luthfi =250 ##$$a - =300 ##$$a 14 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19344 =700 #$$a Syaefullah, =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 362.735 981 616 2 =084 ##$$a 362.735 981 616 2 MUH i =020 ##$$a - =650 #4$$a Anak Jalanan =520 ##$$a Fenomena Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis timbul akibat kurangnya kesempatan kerja tetap. Mencari penghasilan di kota-kota besar menjadi daya tarik bagi pendatang dari luar daerah yang kurang memiliki keterampilan dan pendidikan memadai untuk bertahan hidup. Pendekatan inovatif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang dalam menjaga ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui Program Penjangkauan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Palembang. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2013 mengenai Rehabilitasi Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis melintasi lima dimensi penegakan sesuai teori penegakan Soerjono. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk secara efektif mengatasi isu-isu, tujuan, dan manfaat penelitian. Pengumpulan data meliputi wawancara, observasi 2 lapangan, dan tinjauan dokumen yang didukung oleh analisis deskriptif. Hasil/Temuan: Temuan menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2013 secara komprehensif mencakup upaya penegakan dan rehabilitasi, masih ada tantangan dalam menyelaraskan hasil inovasi dengan harapan. Peran Satpol PP sebagai penegak hukum, dampak sarana dan sumber daya, keterlibatan masyarakat, dan pengaruh budaya sangat penting dalam membentuk efektivitas penegakan. Kesimpulan: Studi ini menyimpulkan bahwa inovasi saat ini belum memenuhi harapan. Pemerintah Kota Palembang sebaiknya memprioritaskan dan menyempurnakan program ini untuk secara efektif menangani masalah anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Satpol PP Palembang didorong untuk berinovasi lebih efektif dalam penegakan peraturan daerah.