=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193308 =005 20260205105736 =035 ##$$a 0010-0226000392 =245 1#$$a PENERTIBAN BANGUNAN BERDASARKAN PERATURAN DERAH NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI DISTRIK AIMAS KABUPATEN SORONG PROVINSI PAPUA BARAT DAYA /$c ZUHRAN RAMADHAN =100 #$$a ZUHRAN RAMADHAN =250 ##$$a - =300 ##$$a 19 hlm : $b Ilust ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16986 =700 #$$a Abdul Rahman =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 349.598 831 2 =084 ##$$a 349.598 831 2 ZUH p =020 ##$$a - =650 #4$$a Peraturan Daerah =520 ##$$a Penelitian ini dilatar belakangi oleh besarnya jumlah bangunan yang tidak mempunyai IMB; ditemukan pelanggaran bangunan gedung atau bangunan bermasalah yang tidak sesuai ketetapan; penegakan Perda Bangunan Gedung belum Maksimal di Distrik Aimas Kabupaten Sorong. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana Penertiban Bangunan yang bermasalah dan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 6 tahun 2018 tentang bangunan gedung di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik Pengumpulan data menggunakan Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Adapun Teori yang digunakan yakni teori teori penyelenggaraan penataan ruang oleh PPSK-AP Kementrian Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN dengan dua dimensi yakni Pembinaan Tata ruang dan Pengendalian Tata ruang dan Teori konsep Penertiban oleh Eva eviany dan Sutiyo yang terdiri dari tiga dimensi yakni Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan. Hasil/Temuan: Penertiban bangunan bermasalah yang dilakukan oleh Dinas PUPR belum menjadi program prioritas karena keterbatasan sumber daya manusia dan inovasi penertiban, sehingga upaya mewujudkan Tertib Bangunan maupun Tertib Tata ruang yang baik di Distrik Aimas masih sangat jauh dari ketentuan yang ditetapkan. Penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung oleh Satpol PP bersama dengan Dinas PUPR dan DPMPTSP belum menunjukkan keterpaduan koordinasi yang baik dalam pembinaan dan pengendalian tata ruang yang sesuai dengan ketetapan peraturan daerah. Beberapa faktor penghambat yang ditemukan yakni Keterbatasan Sumber daya Apatur, Sarana dan Prasana yang usang, Kurangnya sosialisasi, serta basis data yang belum baik. Kesimpulan: Penertiban bangunan bermasalah dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung di Distrik Aimas Kabupaten Sorong belum dilakukan dengan baik. Beberapa hambatan yang ditemukan yakni keterbatasan sumber daya Aparatur, kurangnya Sarana dan Prasarana, kurangnya sosialisasi, kurangnya arahan yang jelas, dan basis data yang buruk. Namun, terdapat upaya untuk mengatasi masalah ini, yakni koordinasi penambahan anggota, perbaikan sarana dan prasana, Program jemput bola pengecekan IMB per bangunan bertujuan untuk meningkatkan basis data dan komunikasi langsung kepada masyarakat, meningkatkan pemahaman anggota tentang peraturan, dan mengaktifkan kembali situs web dan media sosial DPMPTSP.