=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193332 =005 20260205120151 =035 ##$$a 0010-0226000416 =245 1#$$a IMPLEMENTASI PERMENDES PDTT NO 8 TAHUN 2022 DALAM PENGGUNAAN DANA DESA TERKAIT KEBENCANAAN : $b STUDI KASUS KABUPATEN JENEPONTO SULAWESI SELATAN /$c Muh. Ikhwanul Syapmi =100 #$$a Muh. Ikhwanul Syapmi =300 ##$$a 12 : $b illus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17666 =700 #$$a Murtir Jeddawi =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2024 =082 ##$$a 363.340 959 847 82 =084 ##$$a 363.340 959 847 82 MUH i =650 #4$$a Penanganan Bencana =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masalah lambatnya mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam pada tingkat desa di Kabupaten Jeneponto, meskipun telah ada kebijakan penggunaan dana desa untuk kebencanaan. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanggulangan bencana alam dan non alam. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, memperkuat infrastruktur dan sistem penanggulangan di tingkat lokal, serta mempercepat pemulihan pasca bencana. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan penggunaan dana desa untuk kebencanaan di Kabupaten Jeneponto. Metode: ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teori Implementasi Grindle. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara (5 informan) , observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan dana desa untuk kebencanaan di Kabupaten Jeneponto telah memberikan hasil yang cukup baik. Hal ini yaitu anggaran dana desa untuk kebencanaan meningkat dari sebelum dan sesudah kebijakan ini dilaksanakan. Namun, implementasinya belum optimal dan masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan termasuk kesadaran dan kepatuhan dari para pelaksana kebijakan, ketersediaan Sumber Daya, serta Kondisi Geografis dan Sosial-Ekonomi. Kesimpulan: Penggunaan dana desa untuk kebencanaan di Kabupaten Jeneponto sudah berjalan dengan cukup baik, namun masih memerlukan perbaikan dalam implementasinya. Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah perlu memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi agar kebijakan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang diharapkan.