=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193338 =005 20260205010258 =035 ##$$a 0010-0226000422 =245 1#$$a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGATURAN IZIN USAHA SARANG BURUNG WALET DI KOTA PALANGKA RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH /$c RONALDO GAMALIEL DEWEL =100 #$$a RONALDO GAMALIEL DEWEL =250 ##$$a - =300 ##$$a 12 hlm : $b Ilust ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18035 =700 #$$a Rahman Ibrahim =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 349.598 344 1 =084 ##$$a 349.598 344 1 RON p =020 ##$$a - =650 #4$$a Peraturan Daerah =520 ##$$a Kota Palangka Raya merupakan salah satu daerah yang memiliki peningkatan dalam pembangunan sarang burung walet yang menyebabkan munculnya permasalahan dalam aspek ketertiban dan ketentraman masyarakat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana penegakan izin usaha sarang burung walet yang semakin berkembang di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif serta teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi.. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penegakan izin usaha sarang burung walet yang telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya telah berjalan dengan cukup baik namun belum maksimal dilaksanakan karena terdapat beberapa faktor penghambat di lapangan yaitu masih kurangnya kesadaran hukum para pelaku usaha sarang burung walet terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat, serta proses yang bisa dikatakan cukup lama dalam penyelesaian penegakan izin usaha sarang burung walet tersebut. Kesimpulan: Satpol PP Kota Palangka Raya dalam penegakan izin usaha sarang burung walet yang melanggar yaitu dengan melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai sarang burung walet yang tidak memiliki izin usaha, selanjutnya melakukan penyusunan rencana operasi yang mencakup jadwal turun ke lapangan untuk meninjau langsung lokasi. Untuk mengatasi masalah ini, peneliti merekomendasikan agar meningkatkan sosialisasi secara berkala kepada pelaku usaha tentang pentingnya mentaati peraturan tersebut, serta memberikan sanksi yang sangat tegas dan memberikan efek jera kepada para pelaku usaha.