=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193342 =005 20260205011114 =035 ##$$a 0010-0226000426 =245 1#$$a PENERTIBAN DAN PENCEGAHAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN FAKFAK PROVINSI PAPUA BARAT /$c Mokoginta, Syahrul Manaf =100 #$$a Mokoginta, Syahrul Manaf =250 ##$$a - =300 ##$$a 11 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19037 =700 #$$a Eva Eviany =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 362.292 598 832 1 =084 ##$$a 362.292 598 832 1 MOK p =020 ##$$a - =650 #4$$a Minuman Keras =520 ##$$a Minuman beralkohol yang biasa disebut dengan minuman keras atau miras dapat diartikan sebagai minuman beralkohol yang memiliki kadar etanol/etil alkohol tertentu. Kebiasaan mengonsumsi minuman keras yang adiktif dapat mengakibatkan peningkatan dosis hingga mencapai titik keracunan atau mabuk, tanpa disadari oleh konsumen. Hal ini akan berdampak negatif seperti peningkatan tindakan kriminal oleh pecandu alkohol yang tidak mampu membeli minuman tersebut, serta risiko tabrakan fatal dan perilaku seksual yang tidak aman. Di Kabupaten Fakfak peredaran minuman keras dapat dibilang tidak terkontrol dengan ditemukannya banyak minuman yang beredar bebas di lapangan serta banyaknya aktivitas kriminal yang dapat merugikan banyak orang. Oleh sebab itu diperlukan penertiban oleh pemerintah Kabupaten Fakfak terhadap peredaran minuman beralkohol.Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban peredaran minuman keas oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Fakfak, faktor-faktor yang menghambat dan tantangan dalam melakukan penertiban minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Fakfak. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana penertiban dan pencegahan peredaran minuman keras oleh Satpol PP Kabupaten Fakfak yang belum maksimal, hal ini dapat dilihat dari tindak lanjut perda yang belum maksimal sebab hanya memberikan tindakan penertiban kepada pelaku berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut tanpa adanya pembinaan dan rehabilitasi yang tidak berdampak efek jera kepada para pelaku. Kemudian Kurangnya pengetahuan Sosialisasi yang belum cukup intens terkait minuman keras, Kurangnya tegasnya aparat satpol-pp, Kebiasaan mengkonsumsi minuman, Sarana Prasarana Penunjang Operasi Penertiban minuman keras dan Kurangnya kapasitas dan jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa proses penertiban penjualan minuman keras di Kabupaten Fakfak masih belum maksimal dan perlu dilakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas penertiban agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan lebih maksimal.