=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193345 =005 20260205011519 =035 ##$$a 0010-0226000429 =245 1#$$a IMPLEMENTASI PROGRAM KOTA TANPA KUMUH (KOTAKU) DALAM MENGATASI PERMUKIMAN KUMUH DI KOTA BANDAR LAMPUNG PROVINSI LAMPUNG /$c Erlina Dwi Lestari =100 #$$a Erlina Dwi Lestari =300 ##$$a 12 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19447 =700 #$$a Tarigan, Meliasta Hapri =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2024 =082 ##$$a 363.709 598 183 3 =084 ##$$a 363.709 598 183 3 ERL i =650 #4$$a Masalah Pemukiman Kumuh =520 ##$$a Permasalahan (GAP): Penelitian ini menjelaskan tentang program kota tanpa kumuh yang dilaksanakan di Kota Bandar Lampung. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi program Kota tanpa kumuh (Kotaku) dalam menanggulangi permukiman kumuh di Kota Bandar Lampung, faktor penghambat dalam implementasi program Kota tanpa kumuh (Kotaku) dalam menanggulangi permukiman kumuh di Kota Bandar Lampung, dan mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat dalam implementasi program Kota tanpa kumuh (Kotaku) untuk menanggulangi permukiman kumuh di Kota Bandar Lampung. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Teknik analisis data dengan metode pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil/Temuan: Masalah yang berkaitan dengan implementasi program Kota tanpa kumuh (Kotaku) dalam menanggulangi permukiman kumuh di Kota Bandar Lampung yaitu masih adanya miskomunikasi antar setiap pegawai dalam menyampaikan informasi, minimnya sarana dan prasarana yang digunakan untuk melaksanakan tanggung jawab berkaitan dengan pelaksanaan program kota tanpa kumuh di Kota Bandar Lampung, dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang program kota tanpa kumuh yang dilaksanakan di Kota Bandar Lampung. Kesimpulan: Melengkapi sarana dan prasarana yang belum ada di Bappeda Kota Bandar Lampung untuk memberikan kemudahan pelaksanaan tanggung jawab dan memberikan pembinaan dan pelatihan pegawai terkait kewajiban yang menyangkut implementasi program kota tanpa kumuh di Kota Bandar Lampung.