=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193358 =005 20260205013410 =035 ##$$a 0010-0226000442 =245 1#$$a EVALUASI KEBIJAKAN QANUN JINAYAT GUNA MENENGAKKAN SYARI’AT ISLAM DI KOTA BANDA ACEH PROVINSI ACEH /$c Ali Akbar =100 #$$a Ali Akbar =300 ##$$a 11 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18098 =700 #$$a Sarwani =260 ##$$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2024 =082 ##$$a 340.590 959 811 12 =084 ##$$a 340.590 959 811 12 ALI e =650 #4$$a Hukum Pidana Islam =520 ##$$a Permasalahan / Latar Belakang (GAP) : Penelitian ini membahas mengenai evaluasi kebijakan Qanun Jinayat guna menegakkan syari’at islam di Kota Banda Aceh yang masih belum efektif yang di buktikan di tahun 2022 kasus tersebut naik menjadi 61 kasus dan ditahun 2023 dimulai dari bulan Januari hingga September, kasus pelanggaran syari’at islam meningkat lagi menjadi 79 kasus. Tujuan: Tujuan dari Penelitian ini untuk mengetahui evaluasi Kebijakan Qanun Jinayah, mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Qanun Jinayah dan usaha yang dilakukan untuk mengatasi penghambat Implementasi Kebijakan Qanun Jinayah dalam Menegakkan Syari’at Islam oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi atau pengamatan, wawancara langsung dan dokumentasi. Penelitian ini di analisis menggunakan teori dari William N.Dunn ada enam dimensi yaitu: efektivitas, efisien, kecukupan, kemerataan, reponsivitas dan ketepatan. Hasil Penelitian: Kebijakan qanun jinayat belum efektif saat pelaksanaannya dapat dilihat bahwa masih ditemukan pelanggaran syari’at Islam dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat. Dengan itu pula perlunya evaluasi kebijakan qanun jinayat berkesinambungan dengan prosedur yang ditentukan untuk mencapai harapan dari pemerintah Kota Banda Aceh, kebijakan ini juga membutuhkan fasilitas sarana dan prasarana serta sumber daya yang mendukung dan sebelum dilaksanakan kebijakan ini sudah disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat agar dapat lebih seimbang antara penegakan hukum dan pembinaan sosial yang lebih efektif dan adil.