=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193428 =005 20260206082656 =035 ##$$a 0010-0226000512 =245 1#$$a PENERTIBAN BANGUNAN SARANG BURUNG WALET OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PALANGKA RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH /$c JOSHUA ANGGEN GANI =100 #$$a JOSHUA ANGGEN GANI =250 ##$$a - =300 ##$$a 11 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17521 =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 349.598 344 1 =084 ##$$a 349.598 344 1 JOS p =020 ##$$a - =650 #4$$a Peraturan Daerah =520 ##$$a Penulis berfokus banyaknya bangunan sarang burung walet di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak memiliki izin dan suara dari burung walet tersebut menimbulkan suara bising sehingga mengganggu warga di sekitar bangunan sarang burung walet. Tujuan: untuk mengetahui bagaimana Penertiban Bangunan Sarang Burung Walet Di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Metode: Penelitian ini menggunakan metode campuran dan analisis terhadap tahap penertiban menurut Teori Widjajanti. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara mendalam (4 informan), dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu penertiban dan faktor penghambat masih menjadi kelemahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah Daerah kedepan, Kesimpulan: Penertiban Bangunan : 2 Sarang Burung Walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah memiliki dimensi penertiban langsung dan penertiban tidak langsung, Faktor penghambat penertiban bangunan sarang burung walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang ada di Kota Palangka Raya adalah tingkat kesadaran masyarakat dan komunikasi antara pihak yang menertibkan bangunan sarang burung walet dan pengusaha sarang burung walet, Upaya untuk mengatasi faktor penghambat penertiban sarang burung walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah telah dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait dalam menertibkan bangunan sarang burung walet Peningkatan Sosialisasi dan Edukasi, Dukungan Finansial dan Teknis serta Peningkatan Kapasitas Pengawasan.