=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193433 =005 20260206083541 =035 ##$$a 0010-0226000517 =245 1#$$a PENERTIBAN HEWAN TERNAK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN PESISIR BARAT PROVINSI LAMPUNG /$c Muhammad Ryo Adriansang =100 #$$a Muhammad Ryo Adriansang =250 ##$$a - =300 ##$$a 16 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18247 =700 #$$a Yusi Eva Batubara =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 636.071 811 =084 ##$$a 636.071 811 MUH p =020 ##$$a - =650 #4$$a Hewan Ternak =520 ##$$a Latar belakang penelitian ini adalah banyaknya hewan ternak yang berkeliaran tanpa adanya pengawasan dari pemilik ternak pada tempat-tempat yang tidak seharusnya yang telah menjadi perhatian di Kabupaten Pesisir Barat selama beberapa tahun terakhir, dimana aktivitas hewan ternak tersebut dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum seperti rusaknya taman kota, rusaknya tanaman warga, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, bahkan dapat membahayakan keselamatan pengendara. Meskipun permasalahan terkait tertib hewan ternak sudah diatur dalam peraturan daerah, namun masalah ini masih belum ada solusi yang tepat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis terkait penertiban maupun faktor penghambat penertiban hewan ternak yang berkeliaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pesisir Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode deskriptif melalui pendekatan induktif dengan penganalisisan menggunakan teori penertiban yang dikemukakan oleh Eva Eviany dan Sutiyo. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta menggunakan teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di Kabupaten Pesisir Barat, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal. Hal ini disebabkan oleh adanya faktor penghambat dalam proses penertiban seperti belum lengkapnya sarana dan prasarana serta kurangnya kesadaran masyarakat. Kesimpulan: Dengan adanya faktor penghambat tersebut, diharapkan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Satpol PP tetap bersikap tegas dalam penegakan peraturan daerah tetapi humanis. Selain itu, perlu melengkapi sarana dan prasarana pendukung dalam penertiban hewan ternak serta membuat fasilitas pemeliharaan hewan ternak yang layak dan sesuai standar seperti kandang yang memadai dan tempat pembuangan limbah yang terpisah dari lingkungan sekitar.