=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193437 =005 20260206084039 =035 ##$$a 0010-0226000521 =245 1#$$a STRATEGI DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN /$c NADIA MAYLINDA =100 #$$a NADIA MAYLINDA =250 ##$$a - =300 ##$$a 10 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18461 =700 #$$a Ninuk Triyanti =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 353.535 095 981 351 =084 ##$$a 353.535 095 981 351 NAD s =020 ##$$a - =650 #4$$a Perlindungan anak =520 ##$$a Penulis berfokus pada maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis strategi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Padang Pariaman. Metode: Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan analisis data secara induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Padang Pariaman yaitu menjalankan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, menjalankan program khusus anak dan inovasi Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak (Lapau Emak), menggunakan sarana dan prasarana pendukung yang memadai, serta melaksanakan tugas sesuai wewenang dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kesimpulan: Strategi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Padang Pariaman belum optimal karena masih ditemukan hambatan yaitu belum adanya visi dan misi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman, kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai kekerasan anak, belum terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kurangnya sumber daya manusa, serta keterbatasan sumber daya finansial.