=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193440 =005 20260206084307 =035 ##$$a 0010-0226000524 =245 1#$$a PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA PASAR PAGI KAMPUNG MELAYU OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PANGKALPINANG PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG /$c Utsman Zulkarnain Hasan =100 #$$a Utsman Zulkarnain Hasan =250 ##$$a - =300 ##$$a 11 hlm : $b - ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17330 =700 #$$a Didi Sudiana =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 381.185 981 63 =084 ##$$a 381.185 981 63 UTS p =020 ##$$a - =650 #4$$a Pedagang Kaki Lima =520 ##$$a Peneliti berfokus pada kehadiran PKL di luar area Pasar Pagi Kampung Melayu yang menimbulkan permasalahan terkait ketertiban umum di Kota Pangkalpinang. Penertiban Pedagang Kaki Lima Pasar Pagi Kampung Melayu Oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Pangkalpinang merupakan topik dari penelitian ini. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan terkait penertiban dan kendala dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Pasar Pagi Kampung Melayu oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk melewati kendala tersebut. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif, menggunakan teori penertiban yang mengacu pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi serta dengan teknik analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Menurut temuan yang diperoleh peneliti dalam penelitian ini menunjukan bahwa Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap PKL di luar area Pasar Pagi Kampung Melayu. Meskipun demikian, masih ada kendala dalam penertiban. Kesimpulan: Peneliti menyimpulkan bahwa Penertiban Pedagang Kaki Lima Pasar Pagi Kampung Melayu telah dilaksanakan dan dalam pelaksanaan penertiban tersebut berupa imbauan dan teguran dikarenakan masih menunggu data terbaru dari UPT Pasar karena kondisi pasar yang masih dalam tahap penyelesaian rehabilitasi dan kendala dalam penertiban tersebut ialah kurangnya jumlah personil dan sarana. Peneliti memberi saran agar pemerintah Kota Pangkalpinang mempercepat penyelesaian rehabilitasi dan menambah personil dan sarana Satpol PP guna mendukung pelaksanaan penertiban.