=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193514 =005 20260206095058 =035 ##$$a 0010-0226000598 =245 1#$$a PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PALU PROVINSI SULAWESI TENGAH /$c Nawwaf Ikram =100 #$$a Nawwaf Ikram =250 ##$$a - =300 ##$$a 10 hlm : $b Ilust ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19657 =700 #$$a Dwi Putri Yuliani =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 659.159 844 =084 ##$$a 659.159 844 NAW p =020 ##$$a - =650 #4$$a Reklame =520 ##$$a Di zaman modern seperti sekarang ini pebisnis dan tokoh tokoh legislatif berlomba-lomba untuk mempromosikan produknya melalui media periklanan seperti reklame. Hal tersebut membuat banyaknya reklame yang tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaraan reklame. Pemerintah Kota Palu mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame itu sendiri yang di dalamnya berisi seluruh ketentuan dan kebijakan dalam penyelenggaraan reklame. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Penertiban. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan penertiban penyelenggaraan reklame oleh Satpol PP di Kota Palu serta mengetahui hambatan dalam pelaksanaannya. Metode: Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi, dan juga dokumentasi. Hasil/Temuan: Dalam proses pelaksanaan penertiban sudah berjalan dengan baik namun masih didapati faktor yang menjadi penghambat dalam penertiban penyelenggaraan reklame tersebut seperti tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat yang rendah menyebabkan masih banyaknya didapati penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai lokasi yang ditetapkan. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palu masih belum maksimal dan diperlukan upaya untuk meningkatkan hasil penertiban yaitu dengan menyediakan pelatihan dan program pengembangan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pegawai. Meningkatkan intensitas patroli, meningkatkan sarana prasarana, dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat.