=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001193530 =005 20260206100331 =035 ##$$a 0010-0226000614 =245 1#$$a Implementasi Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung /$c achmad ridho alfarizi =100 #$$a achmad ridho alfarizi =250 ##$$a - =300 ##$$a 11 hlm : $b Ilust ; $c -$e - =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18946 =700 #$$a .M.Zubakhrum B.Tjenreng =260 ##$$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 =082 ##$$a 362.735 982 41 =084 ##$$a 362.735 982 41 ACH i =020 ##$$a - =650 #4$$a Layanan Sosial Pemerintah =520 ##$$a Permasalahan (GAP): Permasalahan dalam penelitian ini adalah Implementasi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas belum sesuai harapan Pemerintah Daerah, kesetaraan dan kesamaan hak pada ruang publik yang belum tercapai, masih banyaknya penyandang disabilitas yang belum diperhatikan terutama pada daerah terpencil, pemberian bantuan dan pemberdayaan yang tidak merata, serta Pendidikan inklusif yang belum memadai. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Lampung Utara, untuk mengetahui dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, untuk mengetahui dan menganalisis upaya mengatasi faktor penghambat implementasi kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode dekriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Temuannya adalah bahwa Implementasi kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di kabupaten lampung utara belum berjalan optimal. Dapat dikatakan belum optimal karena adanya 1 dari 4 indikator penelitian yang belum tercapai yakni mengenai sumberdaya. Pada Sumberdaya kualitas pegawai yang masih kurang kompeten. Hal ini dapat dilihat dari rasio capaian kinerja pelayanan hanya 6,42%. Selain itu fasilitas penyandang disabilitas yang masih kurang memadai terutama pada fasilitas publik seperti toilet ramah penyandang disabilitas, tidak terdapat guilding block pada trotoar, serta anggaran yang masih minim. Akan tetapi terdapat faktor pendukung yaitu koordinasi yang baik antar instansi, pemerintah aktif memberikan bantuan serta pemberdayaan penyandang disabilitas. Upaya pemerintah untuk mengatasi penghambat yakni dengan peningkatan anggaran, meningkatkan kompetensi pegawai, pembangunan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas, keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan penyandang disabilitas. Kesimpulan: Implementasi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Lampung Utara masih perlu ditingkatkan terutama pada kualitas pegawai Dinas Sosial, pembangunan fasilitas umum ramah penyandang disabilitas, serta anggaran Pemerintah Daerah untuk program perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.